pemerintah

Kasus Korupsi Dinas Kehutanan dan Perkebunan di Bener Meriah Rp 16,5 Milliar Dilimpahkan ke Jaksa

Oleh: Munjir Permana Editor: Munjir Permana 10 May 2020 - 11:42 banda-aceh

KBRN, Banda Aceh : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan bantuan alat attaracatant pembasmi hama kopi di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah, Aceh Kejaksaan.

"Kasus ini sudah tahap kedua. Hari ini berkas perkara, barang bukti dan tersangka kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bener Meriah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol T. Saladin di Mapolda Aceh, Rabu (9/10/2019).

Saladin menyebutkan, alasan dilimpahkan kasus ini ke Kejari Bener Meriah karena tempat kejadian berada di wilayah hukum Bener Meriah.

"Karena TKP-nya di Bener Meriah," tambah Saladin.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini empat orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Pertanian Kabupaten Bener Meriah berinisial AR.

"Dalam kasus ini empat orang jadi tersangka, berinisial AR selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), T selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), M selaku rekanan dan TJ yang menerima sub kontrak pekerjaan," jelas Saladin.

Kasus ini, ungkapnya, sudah ditangani Polda Aceh sejak tahun 2016. Dugaan korupsi pengadaan alat pembasmi hama kopi ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2015 senilai RP 48,5 Milliar.

Modus kasus dugaan korupsi ini, tambah Saladin, pelaku melakukan markup harga. "Rekanan melakukan markup harga satu alat pembasmi hama kopi hingga dua kali lipat yang dikeluarkan oleh distributor. Jumlahnya banyak dan dibagikan kepada kelompok tani di setiap desa," ujarnya.

Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pengadaan Barang dan Jasa LKPP, sebut Saladin, negara mengalami kerugian sebesar Rp 16,5 Milliar.

"Jadi proses penanganan kasus ini cukup panjang, sedikitnya ada 50 saksi yang kita periksa, termasuk kita juga memintai keterangan dari saksi ahli," kata Saladin.

Dalam pengungkapan kasus ini, tambah Saladin, penyidik berhasil menyita barang bukti senilai Rp 4,3 Milliar.

"Dari tersangka AR kita menyita uang tunai Rp 2,25 Milliar dan surat sertifikat tanah seluas 970 meter persegi dan 493 meter persegi di Aceh Tengah. Kemudian uang tunai Rp 50 juta dari tangan tersangka T. Jika ditotal semuanya Rp 4,3 Milliar," rincinya.

Untuk saat ini keempat tersangka tidak ada yang ditahan. "Mereka statusnya sudah tersangka namun tidak ada ditahan. Tersangka ini koorperatif," ujarnya.

Keempat pelaku dugaan tindak pidana korupsi ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal seumur hidup.