ragam

Tahun 2020, Milyaran Dana Desa di Aceh Singkil Belum Tersentuh

Oleh: Salihin Barus Editor: Salihin Barus 10 May 2020 - 11:31 banda-aceh

KBRN, Singkil : Masuk tahun anggaran 2020, Milyaran Dana Desa di Kabupaten Aceh Singkil sampai saat ini belum tersentuh.

Padahal, penegasan percepat pencairan Dana Desa tersebut, selalu  menjadi proritas pemangku kebijakan Pemerintah. Baik tingkat Pusat hingga ke Daerah.

Drs. Azmi Selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, baru- baru ini kepada RRI mengatakan, 

" Pemerintah Daerah khususnya Aceh Singkil sudah menghimbau  semua Desa di , agar  sesegera mungkin menyiapkan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa. Sehingga, Dana Desa ini dapat di nikmati masyarakat melalui pengelolaan dan program- program pembangunan Desa." Sebut Azmi 

Di samping itu, tidak hanya Kepala Desa. Akan tetapi Azmi juga meminta seluruh Satuan Perangkat Kerja Kabupaten (SKPK) yang berhubungan dengan proses percepatan Dana Desa serta pihak dari Kecamatan untuk bersinergi mendukung dan mendorong percepatan penyaluran pencairan Dana Desa di Kabupaten Aceh Singkil.


Kemudian, menanggapi penegasan  tentang  percepatan pencairan Dana Desa ini, Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Kampug (DPMK), melalui Kabid Penataan Kerjasama Administrasi Pemerinatah Mukim dan Kampung, Rustam kepada RRI menjelaskan. Bahwa dari 116 Desa yang ada tersebar di Kabupaten Aceh Singkil, baru terdapat dua Desa yang menyelesaikan pengajuan Dana Desa. Yaitu Desa Alur Linci, Suro kemudian Desa Pulo Sarok, Singkil. 

" Sampai saat baru Dua Desa yang kita buat pengajuanya. Yaitu Alur Linci, Suro. Dan Desa Pulau Sarok, Singkil. Terutama, Anggaran Dana Kampung (DK)." Ungkap Rustam Kamis (27/02/2020)


Kemudian untuk Desa lainya, Rustam mengatakan, pihak DMPK Aceh Singkil terus memberikan penegasan untuk segera menyelesaikan  dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa.


Sementara itu, informasi yang berhasil di himpun RRI. Besaran pagu anggaran Dana Desa tahun ini untuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil baik  sumber dari  Dana Kampung (DK), Kemudian Alokasi Dana Kamung (ADK) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PRD) berjumlah Rp. 161.764.086.065.00