ekonomi

Puluhan Tambak Udang di Kabupaten Bengkalis Belum Katongi Izin

Oleh: T.S.M.Iqbal Editor: T.S.M.Iqbal 10 May 2020 - 11:33 bengkalis
KBRN, Bengkalis : Di Kabupaten Bengkalis terdapat puluhan pengusaha tambak udang, namun disayangkan dari sekian banyak usaha tambak hanya ada sekitar 2 tambak udang.

Dinas Perikanan menyayangkan sejumlah tambak yang bermunculan sampai saat ini sebagian besar tidak memiliki izin. 

Hal ini diungkap Kepala Dinas Perikanan Bengkalis H.Herliawan kepada wartawan, Senin (3/2/2020) siang. Menurut Herliawan kalau dilihat dari tambak yang ada hanya satu atau dua tambak yang memiliki izin.

"Setahu saya baru satu atau dua tambak udang yang memiliki izin saat ini. Sementara tambak lainnya belum memiliki izin karena terkendala status lahan pemilik usaha tambak ini masuk dalam hutan produksi terbatas (HPT)," ungkap Herliawan.

Kondisi ini sangat disayangkan, padahal kondisi tambak udang ini sudah ditinjau oleh Gubernur Riau tahun lalu sangat berpotensi untuk dikembangkan di Bengkalis. Saat ini saja jumlah pelaku usaha tambak ini tercatat ada sebanyak 60 pelaku usaha yang tersebar dibeberapa kecamatan Bengkalis.

Pihak Dinas Perikanan sebenarnya sudah mengajukan kepada pemerintah provinsi melalui Dinas Perikanan dan Kelautan provinsi saat kunjungan Gubernur lalu agar lahan tambak yang digunakan pelaku usaha bisa dikeluarkan dari HPT. Sehingga usaha tambak yang ada bisa segera mengurus izin dan usaha mereka menjadi legal.

"Kalau sekarang bisa dikatakan tidak legal karena tidak ada izinnya. Pelaku usaha sebenarnya mau mengurus izin tersebut namun terkendala karena kondisi usaha mereka masuk dalam kawasan HPT," jelas Herliawan.

Untuk itu pihaknya berharap pemerintah pusat bisa memberikan pembebasan lahan tambak ini keluar dari kawasan HPT. "Kita sudah berikan data tambak yang ada di Bengkalis ini ke Provinsi, tinggal menunggu dari mereka bagaimana tindak lanjutnya, sampai ini proses tindak lanjutnya belum tau," ungkapnya.

Saat ini pemilik usaha masih menjalankan usahanya dan mereka pun sudah melakukan pengurusan izin usaha. Namun memang terkendala dengan lahan yang masuk kawasan HPT, saat ini menunggu keputusan dari pusat.

Dengan tidak adanya izin resmi Bengkalis belum menerima retribusi dari tambak udang yang ada. Karena mereka pemilik tambak tidak memiliki izin.

"Rtribusi itu kita terima kalau mereka sudah memiliki izin, kalau saat ini mereka belum memiliki izin karena terkenadala tadi. Jadi kita belum menerima retribusi dari mereka,"  tandasnya.