publik

Ketua PKD Ajak Kades Tidak Berselisih Paham Terhadap Situasi Politik

Oleh: T.S.M.Iqbal Editor: T.S.M.Iqbal 10 May 2020 - 11:31 bengkalis
KBRN, Bengkalis Riau: Terkait dengan perkembangan situasi politik saat ini di Kabupaten Bengkalis dan munculnya kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap Kepala Daerah Kabupaten Bengkalis, mendapat tanggapan dari Ketua Persatuan Kepala Desa PKD kabupaten Bengkalis Pasla, dimana menurutnya bahwa dalam politik bisa saja berbeda pendapat, tapi jangan sampai berselisih paham antar sesama sehingga merusak persaudaraan dan menimbulkan perpecahan, Kamis (27/2/2020).

"Saat ini Kabupaten Bengkalis melaksanakan perhelatan pemilihan Bupati dan Wakil Bengkalis tahun 2020, dalam politik masyarakat bisa saja berbeda pilihan, tapi jangan sampai berselisih faham dan saling menjatuhkan.Mari kita jaga persatuan dan kerukunan ummat, jangan sampai masyarakat yang ada di desa ikut terseret dalam kepentingan dan arus politik sehingga menjadi terkotak-kotak dan mudah terprofokasi,"tutur Pasla.

Lebih lanjut Pasla juga menjelaskan, bahwa melalui Organisasi Persatuan Kepala Desa Kabupaten Bengkalis diharapkan menjadi wadah bagi seluruh Kepala Desa untuk tetap menjaga hubungan baik antar masyarakat maupun dengan pemerintah, selain itu diharapkan para Kepala Desa dapat menjaga kondusifitas wilayah dalam rangka mendukung program, kegiatan maupun rencana pembangunan baik dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten, dan desa setempat.

Menurut Ketua PKD pada ajang Pemilukada 2020 nantinya, sesuai dengan amanat UU dan peraturan yang ada, bahwa Kepala Desa dan seluruh perangkatnya netral dan dilarang melakukan politik praktis yang bersifat menguntungkan pasangan calon tertentu sehingga mengajak kepada seluruh Kepala Desa dan perangkat Desa se Kab. Bengkalis untuk mematuhi aturan tersebut.

“saya mengajak seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis untuk dapat meciptakan dan mesukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020 secara aman damai dan sejuk. Agar seluruh element masyarakat dapat menggunakan haknya sesuai dengan amanat dan undang undang, tanpa adanya paksaan dan dikskriminasi dari pihak manapun, serta dapat memerangi berta hoax dan black campaign yang berpotensi menciptakan perpecahan ditengah-tengah masyarakat,"tutup nya.