hukum-dan-kriminal

Tiga Pelaku Tipikor UED SP Tri Bukit Batu Segera Disidangkan

Oleh: T.S.M.Iqbal Editor: T.S.M.Iqbal 10 May 2020 - 11:30 bengkalis
KBRN, Bengkalis : Tiga Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis yakni JF (Mantan Kades), AW dan SB segera disidangkan.

Ketiga pelaku di duga telah melakukan penyimpangan penggunaan anggaran UED SP Tri Bukit Batu dengan melakukan peminjaman fiktif.

Ketiganya adalah mantan kepala desa (Kades) dan dua orang pengurus UED,Berkas perkara ketiga tersangka masing-masing JF (Kades), AW dan SB dilimpahkan pekan depan. 

"InsyaAllah pekan depan kita limpah ke Pengadilan Tipikor, " ucap Kasi Pidsus, Agung Irawan kepada RRI, Selasa (3/3/2020). 

Selain melimpahkan berkas, Agung mengaku sedang memproses pengembalian kerugian negara dari para tersangka. 

"Untuk kerugian negara sedang proses, ada tanah yang kita sita, tanah kades, " singkat Kasi Pidsus. 

Diketahui, penyimpanan anggaran UED-SP dilakukan tiga tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,054 miliar. Perbuatan melawan hukum dilakukan ketiga dalam kurun waktu 2015-2018 dengan modus pinjaman fiktif. 

Tiga tersangka kini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Bengkalis, beberapa waktu lalu.