KBRN, Bengkalis : Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang bandar dan satu orang kurir diringkus petugas berikut barang bukti, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin.
Masing-masing pelaku, Js alias Uwok (30 tahun) berdomisili di Jalan Sudirman Gg. Flora di duga sebagai kurir, kemudian Je alias Jef (37 tahun), berdomisili di Desa Senderak dan Af alias Ayong (27 tahun), beralamat di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis diduga sebagai bandar.
Selain tersangka, aparat juga menyita barang bukti 1 paket diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, 6 bungkus plastik pek, timbangan digital, 3 ponsel, dua gunting pres, kertas transaksi, dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kelapapati. Kemudian, petugas melaksanakan penyelidikan dan di Jalan Kelapapati Laut aparat menangkap tersangka Uwok dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 paket di kantong celana.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan selanjutnya berhasil tersangka Jef dan Ayong di lokasi yang berbeda.
"Peran tersangka sebagai kurir dan bandar. Barang sabu-sabu itu pengakuannya berasal dari Dumai dan akan diedarkan di Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Ahad (8/3/2020) malam
Masing-masing pelaku, Js alias Uwok (30 tahun) berdomisili di Jalan Sudirman Gg. Flora di duga sebagai kurir, kemudian Je alias Jef (37 tahun), berdomisili di Desa Senderak dan Af alias Ayong (27 tahun), beralamat di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis diduga sebagai bandar.
Selain tersangka, aparat juga menyita barang bukti 1 paket diduga sabu-sabu berat kotor 0,2 gram, 6 bungkus plastik pek, timbangan digital, 3 ponsel, dua gunting pres, kertas transaksi, dan uang tunai Rp100 ribu.
Kasus ini terungkap setelah sebelumnya Personel Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kelapapati. Kemudian, petugas melaksanakan penyelidikan dan di Jalan Kelapapati Laut aparat menangkap tersangka Uwok dan dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 paket di kantong celana.
Kemudian petugas melakukan pengembangan, dan selanjutnya berhasil tersangka Jef dan Ayong di lokasi yang berbeda.
"Peran tersangka sebagai kurir dan bandar. Barang sabu-sabu itu pengakuannya berasal dari Dumai dan akan diedarkan di Bengkalis," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Ahad (8/3/2020) malam