hukum-dan-kriminal

Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan Bengkalis Amankan Kapal dan Pemilik Bawa Barang Ilegal Dari Malaysia

Oleh: T.S.M.Iqbal Editor: T.S.M.Iqbal 10 May 2020 - 11:29 bengkalis
KBRN, Bengkalis : Tim gabungan Bea dan Cukai Kanwil Tanjung Balai Karimun dan Bea dan Cukai Bengkalis mengamankan dua buah kapal motor bermuatan pakaian bekas serta makan dan minuman kaleng yang dibawa dari Malaysia.

Informasi yang didapat media ini bahwa, penangkapan tersebut, Selasa 10 Maret 2020 pukul 08.30 WIB pagi tadi. Dua buah kapal pompong tersebut ditangkap diperairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan Cukai tipe madya Pabean C Bengkalis Ony Ipnawan ketika dikonfirmasi membenarkan dengan penangkapan tersebut.

"Benar, yang mengamankan adalah tim gabungan,"ungkap Kepala Kantor Bea dan Cukai Bengkalis kepada wartawan singkat.

Diketahui, adapun pemilik kapal tersebut, berinisial Mi'an, warga teluk Pambang, kecamatan Bantan. Sedangkan kapal pompong muatan barang bekas tersebut dengan muatan 7 ton, yang berisika  pakaian bekas, Ban Honda bekas, Kabel serta barang makanan kotak kotak. Serta tiga orang diduga pelaku diantaranya, MI, UN dan HI.

Selain itu, untuk kapal diduga milik IM dengan muatan 10 ton, minuman kaleng dari Malaysia diantaranya, minuman soya, cincau dan cabe kering dari Malaysia. Dengan dua orang pelaku yakni, AM dan IM.

Untuk tindak lanjut, kemudian pihak Bea dan Cukai Kanwil Khusus Kepri, Tanjung Balai Karimun langsung menyerahkan ke Bea Cukai Bengkalis dengan membawa Kapal Pompong ke Kantor BC Bengkalis.

Dari pantauan media ini, pukul 11.02 WIB, dua buah Kapal pompong yang bermuatan pakaian bekas, makanan dan minuman kaleng impor dari Malaysia tersebut saat ini berada Dipelabuhan Camat Bengkalis.