hukum-dan-kriminal

Berkas Tiga Pelaku Tipikor UED SP Bukit Batu Dinyatakan Lengkap

Oleh: T.S.M.Iqbal Editor: T.S.M.Iqbal 10 May 2020 - 11:29 bengkalis
KBRN, Bengkaiis : Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pinjaman Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED SP) Tri Bukitbatu Laksemana, Desa Bukitbatu, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2015 hingga 2018, mantan Kepala Desa (Kades) Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU, Subandi berikut barang bukti dilimpahkan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bengkalis atau tahap dua, Rabu (11/3/2020).

Setelah dilimpahkan tersebut ketiga tersangka akan menjalani penambahan penahanan mulai hari ini hingga 20 hari kedepan. Ketiganya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Kejari Bengkalis sendiri menyiapkan Jaksa Penuntut sebanyak 7 orang.

Sementara itu, atas kasus ini Penyidik juga menyita setidaknya dua unit tanah berikut rumah milik mantan Kades Jaafar dan Ketua UEDSP Tri Bukitbatu Laksemana, Andre Wahyudi, dan satu unit sepeda motor senilai puluhan juta rupiah.

"Mulai hari ini tiga tersangka dilimpahkan ke Penuntut Umum, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," ungkap Kepala Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H saat konferensi pers di ruang Pidsus Kejari didampingi Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kasi Intel, Nico Fernando, S.H, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro, S.H, Rabu (11/3/2020).

"Tidak ada penambahan tersangka dan kerugiannya berdasarkan dari audit Inspektorat mencapai Rp1,054 miliar, dan beberapa aset milik dua tersangka juga sudah ada yang disita, antara lain tanah berikut rumah serta sepeda motor," kata Nanik lagi. 

Sebelumnya diinformasikan, Tim Penyidik Kejari menahan mantan Kades Bukitbatu, Jafar, Ketua UEDSP Andre Wahyudi, dan mantan TU Subandi.

Ketiganya diduga orang paling bertanggungjawab atas dugaan korupsi penyelewengan dana UEDSP, kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah itu. 

Modusnya para tersangka adalah meminjam nama orang terdekat sedikitnya sekitar 48 nama pemanfaat fiktif dan hanya dinikmati atau konsumtif para tersangka sendiri.

Mantan kades periode 2013-2019 tersebut dan dua tersangka lainnya memiliki peran yang sama namun kapasitasnya berbeda-beda. Mantan Kades Bukitbatu, Jafar nempunyai kewenangan dan bertanggung jawab serta ikut menikmati pinjaman fiktif itu.

Tersangka Andre Wahyudi selaku Ketua UEDSP, menghabiskan uang untuk konsumtif sebesar Rp499 juta, Subandi TU kurang lebih Rp312 juta lebih, dan sedangkan tersangka mantan Kades, Jafar Rp192,3 juta, penghitungan tersebut setelah dikurangi angsuran yang sudah dibayarkan. 

Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 31/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Protokol Kesehatan Diterapkan Sebelum Konpres Di Kajari Bengkalis.

Menariknya adanya epedemi COVID-19 diwilayah NKRI. penerapan Protokol Kesehatan pencegahan dengan melakukan cuci tangan disemprot haid sanitizer setiap wartawan akan meliput konferensi pers dilaksanakan Kajari.