hukum-dan-kriminal

Dukung Social Distancing,Lembaga Penegak Hukum Sepakat Sidang di Lapas Menggunakan Video Conference

Oleh: T.S.M.Iqbal Editor: T.S.M.Iqbal 10 May 2020 - 11:28 bengkalis
KBRN, Bengkalis : Dalam suasana merebaknya virus corona atau covid-19, sejumlah Instansi vartikal harus merubah pola tugas sehari hari.

Seperti diungkapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bengkalis Edi Mulyono, Bc IP, S.Sos, pada Rabu,(24/3/2020) siang pihaknya bersama unsur terkait yakni Kejaksaan Negeri yang dihadiri Kepala Kejari Nanik Kushartanti, Pengadilan Negeri (PN) di Hadiri Ketua PN Rudi Ananta Wijaya, SH, MH. dan Kepolisian yang dihari Waka Polres Rony Syahendra serta beberapa Kepala Dinas melakukan koordinasi di ruang Sasono atau ruang kunjungan dengan tetap mengikuti standar operasional prosedur (SOP) jaga jarak duduk.

Edi Mulyono menyebutkan koordinasi yang dilaksanakan ini terkait dengan langkah-langkah yang harus diputuskan bersama terkait dengan tugas sehari hari.

"Ya kita lakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan tugas sehari hari, karena adanya virus corona sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) untuk pencegahan penyebaran virus corona ada beberapa hal yang dibahas," kata Edi Mulyono, Rabu, (25/3/2020).

Pembahasan yang dilakukan kata Edi Mulyono yakni penundaan sidang di Pengadilan,Penundaan penitipan tahanan baru,Penundaan pelimpahan tahanan baru," tapi dalam koordinasi disepakati mulai Senin, 30 Maret akan di coba sidang perdana melalui Video Call atau Video conference, sidang dilaksanakan di lapas sementara dewan Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di kantor masing masing.

Ditambahkan Edi untuk penitipan disepakati setelah P21,sedangkan untuk ruang sidang pihaknya siapkan ruang kunjungan di dalam yang sudah dilengkapi dengan layar lebar atau menggunakan proyektor.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nanik Kushartanti ketika dikonfirmasi menyebutkan terkait sidang melalui video conference atau melalui video call yang diusulkannya disetujui oleh yang lainnya.

"Itu hasil rakor kami kemarin sore, Selasa, 24 Maret 2020 antara Kapolres, Kejaksaan,Pengadilan dan Kalapas dan dinkes utk tetap menjaga social distancing kita akan menempuh persidangan dengan video conference," kata Kepala Kejari Nanik Kushartanti,Saat di komfirmasi Rabu,Petang.

Disinggung masalah kelengkapan Kepala Kejari menyebutkan perangkatnya pakai monitor infocus dan aplikasinya belum tahu teknisnya bisa pakai v call  whashap atau skype teknisnya  besok baru mau dicoba.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH menyampaikan pada dasarnya sangat mendukung terhadap sidang video conperence.  

"Kemaren sudah di imbau kepada setiap ketua majelis agar memberitahukan sidangnya agar bisa dilaksanakan secara video conference," kata Ketua PN Rudi Ananta yang di sampaikan Humas PN Risky.