daerah

Dana Penanganan Covid-19 Tak Perlu Persetujuan DPRD

Oleh: Mohammad Fiza Edwinsyah Editor: Mohammad Fiza Edwinsyah 10 May 2020 - 11:27 bengkalis

KBRN, Bengkalis : Plh Bupati Bengkalis H Bustami HY mengatakan untuk usulan dana penanganan Covid-19 tidak perlu lagi disahkan melalui sidang paripurna DPRD. Pemkab cukup menyampaikan pemberitahauan usulan dana yang telah disepakati oleh TAPD serta darimana sumber dana tersebut diperoleh dan apa saja peruntukkannya.

“Ini kan hanya pergeseran, jadi tidak perlu  ada persetujuan. Kita sifatnya hanya memberitahukan saja,” ujar Bustami kepada wartawan usai menggelar rapat terbatas dengan Perangkat Daerah (PD) bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Senin (6/4/2020).

Terkait dengan usulan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp133 miliar, Bustami enggan menjelaskan lebih detail apakah dana itu akan mengalami penambahan atau pengurangan saat rapat dengan DPRD nantinya. “Yang jelas usulan dari kita itu (Rp133 miliar,red),” ujar Bustami.

Terpisah, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam saat dihubungi terkait dengan usulan dana penanganan Covid-19 sebesar Rp133 miliar membenarkan tidak perlu melalui persetujuan DPRD. Namun demikian, mengingat APBD merupakan produk bersama antara eksekutif dan  legislatif, maka untuk perubahan pengalokasian dananya juga harus sepengetahuan DPRD.

“Itu sebabnya pada hari ini, kita menggelar hearing bersama TAPD agar kita mendapatkan  informasi yang  detail terkait anggaran sebesar Rp133 miliar tersebut,” ujar Khairul Umam.

Dikatakan, DPRD ingin mendapatkan informasi dari mana sumber dana untuk penanganan Covid-19 tersebut dan apa saja peruntukkannya. Jangan sampai anggaran yang urgen untuk masyarakat justru dialihkan untuk penanganan Covid-19. “Ya kita harus hati-hatilah, penanganan Covid penting tapi program kegiatan yang dibutuhkan untuk masyarakat banyak juga penting. Jadi ini yang perlu kita bahas bersama TAPD,” kata Khairul Umam.

Apalagi sambung Khairul Umam, harga minyak mentah terus merosot dari sebelumnya dalam kisaran US$60 per barrel  turun menjadi US$22 hingga  US$23 dolar per barrel. “Dengan penurunan harga minyak mentah ini tentu berdampak kepada penerimaan dana bagi hasil dan APBD kita bisa berkurang dari yang  sudah disahkan sebelumnya,” katanya.

Dengan adanya hearing bersama TAPD nanti, ujar politikus dari PKS ini, menghasilkan kesepakatan berapa dana penanganan Covid-19 yang benar-benar dibutuhkan tanpa  harus mengorbankan  kegiatan yang juga urgen bagi masyarakat. “Soal besarannya apakah cukup Rp133 miliar itu pasti nanti ada perkembangan selama hearing. Kalau ternyata setelah melalui proses pembahasan cukup segitu ya kita sepakati. Tapi kalau ternyata berkurang atau bahkan lebih dan itu rasional karena didukung oleh data  ya bisa saja berubah,” ujar Khairul Umam.