pendidikan

DPR RI Minta Pendidikan Non Formal Tetap Ada

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:35 bengkulu
KBRN, Jakarta : Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan komunitas pendidikan non formal di Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020). 

RDPU terkait Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 mengenai dihapusnya Ditjen PAUD dan Dikmas yang menjadi awal ancaman bagi penyelenggaraan pendidikan non formal. Apalagi Ditjen tersebut membawahi Direktorat Kursus dan Pelatihan.

Anggota Komisi X DPR RI Hj Dewi Coryati M.Si yang hadir dalam rapat mengungkapkan, eksistensi pendidikan non formal tetap dibutuhkan masyarakat, selain pendidikan formal. 

"Pendidikan non formal sangat berkontribusi membantu masyarakat yang putus sekolah karena faktor ekonomi dan geografis," ungkapnya.

Selain itu menurut Dewi Pendidikan Formal dan Non Formal tidak bisa disatukan. Oleh sebab itu harus ada struktur yang jelas di dalam Kementerian.

Mengingat urgennya pendidikan non formal, menyusul dilikuidasinya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) oleh Pemerintah.

Bahkan penghapusan itu merupakan buntut dari perampingan struktur di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menyusul nomenklatur baru penggabungan Diknas dan Ristek Dikti menjadi Kemendikbud. 

Belum lagi penghapusan tersebut mendapat reaksi yang cukup luas dari masyarakat. Sehingga pada tanggal 8 Januari lalu, sejumlah masyarakat menggelar aksi di depan Kemendikbud, termasuk dari Keluarga Besar Pendidkan Non Formal Bengkulu.

"Kalau Mas Menteri ingin melakukan perubahan seharusnya dilakukan penelitian sosial dulu. Jangan sampai ini malah membuat pendidikan di Indonesia tidak lebih baik tetapi menjadi terpuruk," ungkap Anggota Fraksi PAN DPR RI ini. 

Lebih lanjut Dewi, ada catatan penting dari Komisi X DPR RI, bahwa penyelenggaraan pendidikan masyarakat merupakan amanat Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Dimana UU itu mengatur secara konkrit pendidikan non formal. Untuk itu harus ada kontradiksi antara Perpres Nomor 82 Tahun 2019 dengan UU Sisdiknas. Bahkan Perpres tersebut mengancam keberadaan lembaga pendidikan non formal. Padahal, disebutkan Anggota DPR RI dari Dapil Bengkulu ini, pendidikan non formal berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pelengkap pendidikan formal untuk mendukung pendidikan sepanjang hayat.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda tersebut, hadir Forum Pengelola LKP dan Ikatan Mahasiswa Pendidikan Luar Sekolah se-Indonesia, dijelaskan politisi PAN ini, pendidikan non formal berkontribusi memenuhi kebutuhan masyarakat yang putus sekolah. Untuk itu bagi mereka yang kehilangan akses pendidikan formal bisa menempuh melalui program pendidikan paket A untuk SD, B untuk SMP, dan C untuk SMA.

“Pendidikan non formal mencakup pendidikan kecakapan hidup, anak usia dini, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, keaksaraan, keterampilan dan pelatihan kerja, serta lain-lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik,” urai Dewi.

Saat ini, jumlah satuan pendidikan non formal hampir mencapai 11.574. Dari jumlah itu, 11.222 merupakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) swasta dan 352 adalah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) negeri.