pendidikan

Sosialisasikan ke Wartawan di Bengkulu, Mendikbud Bakal Terapkan 4 Kebijakan “Merdeka Belajar”

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:34 bengkulu

KBRN, Bengkulu : Dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim telah menetapkan 4 kebijakan pendidikan, “Merdeka Belajar.”

Empat kebijakan pendidikan tersebut, meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi, telah mulai disosialisasikan pihak Kemendikbud RI ke seluruh tenaga pendidikan di negeri ini, termasuk di Bengkulu.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut,akan menjadi arah pembelajaran kedepan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM,” ungkap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Anwar Makarim melalui Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat (Humas), Drs. Ade Erlangga Masdiana, M.Si, dalam pertemuannya dengan insan pers di Bengkulu.

Dikatakan Ade, untuk USBNtidak akan ada lagi dan diganti dengan Ujian Sekolah (US), dengan dimulai pelaksnaannya tahun 2020.

Hanya saja jika masih ada pihak sekolah yang ingin menyelenggarakan USBN, tidak dilarang atau diberikan kebebasan.

“Untuk UN pada tahun ini masih ada dan baru tahun 2021 ditiadakan. Tidak adanya UN lagi, akan diganti dengan assesment kompetensi minimum dan survey karakter. Sedangkan teknis pelaksanaan assesment berupa pengembangan soal-soal yang lebih kearah penalaran/ analisis dan bukan hafalan. Sementara survey mulai dilakukan pelajar dimulai dari kelas empat, delapan dan kelas sebelas, dengan nilai kelulusannya minimal baik,” ujar mantan Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Bengkulu ini, Sabtu, (25/1/2020) sore.

Selain itu dijelaskan, untuk kebijakan PPDB Zonasi sepenuhnya akan diserahkan ke daerah, termasuk juga pemeratan gurunya.

Hanya saja khusus untuk zonasi ada sedikit perubahan dari sebelumnya jika komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 80 persen, namun kebijakan baru minimal 50 persen. Lalujalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Kemudian untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Dalam pelaksanaan zonasi ini agar tidak dimanfaatkan oleh oknum pejabat untuk memasukan anaknya ke sekolah favorit, memang bertahap dulu, tapi kita (Kemendikbud,red) tetap mengawasi dan mengingkatkan koordinasi dengan Pemerintah Daerah,” terangnya.

 Lebih lanjut ditambahkannya, untuk penyusunan RPP, dalam kebijakan baru akan lebih sederhana dengan memangkas beberapa komponen.

Dimana guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

“Tiga komponen inti RPP, terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Tidak perlu panjang-panjang, cukup satu halaman asalkan sudah mencakup semuanya,” tutup Ade Erlangga.