pendidikan

Tuntut Adanya Keppres, Puluhan Honorer K35+ Minta Dukungan DPRD Prov Bengkulu

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:32 bengkulu

KBRN, Bengkulu : Puluhan perwakilan tenaga guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K 35+ (GTKHNK 35+) Provinsi Bengkulu atau disebut honorer diatas 35 tahun, pada Kamis, (6/2/2020) mendatangi gedung DPRD Provinsi Bengkulu untuk melakukan deklarasi dukungan, agar Pemerintah bisa menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

Dari deklarasi minta dukungan adanya Keppres tersebut terkait pengangkatan honorer K35+, bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)ke gedung DPRD Provinsi Bengkulu diterima jajaran Komisi IV, dalam hal ini Sekretaris Komisi lV Zulasmi Octarina, Imron Rosadi, dan Gunadi Yunir.

Selain itu juga meminta perubahan aturan batas umur penerimaan CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun.

"Kita melakukan deklarasi dalam bentuk Video dan membaca tulisan yang kita buat, untuk meminta dukungan dari DPRD, karena sebelumnya sudah pernah datang hearing bersama. Dari pihak Komisi IV DPRD Provinsi juga sudah setuju dengan perjuangan kami yang akan berangkat ke Rakornas pada 20 Februari mendatang di Jakarta," kata salah seorang guru honorer SMKN 3 Kota Bengkulu, Yusak ketika ditanyai sejumlah wartawan.

Yusak yang telah menjadi guru honorer selama 14 tahun ini mengaku, pada 10 Februari mendatang, perwakilan dari Bengkulu bersama Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non K 35+ (GTKHNK 35+) lainnya akan menemui lembaga DPR RI untuk hearing, masalah honor yang belum ada kepastian pengangkatan menjadi abdi negara, khususnya yang usia 35 plus.

"Tuntutan kita supaya honor yang 35 plus ini, karena tidak bisa lagi ikut tes CPNS. Tuntutan kita supaya bisa menjadi PNS melalui Kepres, agar honor di Sekolah Negeri tidak lagi memandang usia dan masa kerja dengan diberikan gaji UMK dari APBN. Mengingat selama ini gajinya masih ada yang Rp. 100 ribu hingga Rp. 500 ribu, meski sudah belasan tahun mengajar,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi lV DPRD Provinsi Bengkulu Zulasmi Octarina, SE ketika menyikapi aspirasi perwakilan GTKHNK 35+menyatakan, pihak legislatif memberikan suport dan sekaligus dukungan bagi honorer K 35 + untuk meminta Presiden, agar menerbitkan Kepres terkait pengangkatan honorer menjadi PNS.

"Mereka (GTKHNK 35+,red) khususnya guru telah mengabdi puluhan tahun dan memberikan pengajaran banyak ilmu yang bermanfaat bagi generasi penerus. Apalagi tanpa guru kita belum tentu seperti ini," tutup Zulasmi Octarinasingkat.