daerah

Kasus Guru Cabuli Murid SDIT, Pelaku Perankan 36 Adegan

Oleh: Sofia Harianja Editor: Sofia Harianja 10 May 2020 - 11:32 bengkulu

BENGKULU, KBRN: Kasus pencabulan di salah satu SD di Kota Bengkulu yang mendudukkan DS (29 tahun) sebagai tersangka tak lama lagi bergulir ke meja hijau. Pasalnya, penyidik Polres Bengkulu sudah menuntaskan tahapan rekonstruksi sebagai salah satu proses untuk menggambarkan persitiwa yang disangkakan.

Rekonstruksi peristiwa asusila itu sudah berlangsung Jumat siang (14/02) di lokasi kejadian. Pelaku DS bahkan langsung menjadi pemeran rekonnya yang berjumlah 36 adegan.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak SIK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma kepada para wartawan menjelaskan, rekon itu dimaksudkan untuk menerangkan kegiatan pelaku saat kejadian.

"(Rekon) Ada di dua TKP. Yang pagi sampai sore ada di ruang kelas dan malamnya di masjid karena kebetulan saat itu siswa ada kegiatan," jelas AKP Indramawan.

Kasat Reskrim berharap setelah tahapan tersebut dan memenuhi petunjuk kejaksaan, berkas perkaranya bisa dinyatakan lengkap atau P21 sehingga selanjutnya diproses di persidangan.

Kasi Pidana Umum Kejari Bengkulu, M. Anthoni SH, menjelaskan, rekonstruksi peristiwa kasus cabul ini memang bukan satu-satunya alat bukti yang dibutuhkan.

"Tapi dengan rekonstruksi dapat membuat terang benderang peristiwa yang dilakukan tersangka. Sehingga memberikan keyakinan kepada penuntut umum dalam pembuktian di persidangan nantinya," katanya.

Ia juga mengakui petunjuk-petunjuk jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik. Dengan demikian, imbuh dia, tidak ada alasan lagi dikembalikan berkasnya.

Ia menandaskan, pelimpahan perkara ke pengadilan sendiri tergantung kapan penyidik. "Itu kita serahkan ke penyidik semua. Kalau sudah diserahkan ke kami dan lengkap maka bisa P21," tutupnya.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang menarik perhatian publik ini terungkap pada November 2019 lalu. Bermula dari laporan orangtua korban ke polisi setelah melihat ada gelagat tak beres pada salah satu anak yang jadi korban.

Adapun murid yang menjadi korban dari aksi pelaku tersebut berjumlah 2 orang. Dua-duanya masih kelas IV. Aksi cabul pelaku disebut-sebut sudah lebih satu kali. Hal itu bisa terjadi lantaran pelaku mengancam tak memberi nilai jika korban mengadu.

Setelah menerima laporan, personil PPA Polres Bengkulu siang itu ( 18/11/19 ) langsung mendatangi sekolah tempat dimana pelaku mengajar dan langsung menangkapnya.

Dari pelaku polisi menyita barang bukti berupa satu stel baju muslim lengan panjang berwarna biru list merah maroon, satu lembar celana dalam warna hitam, dan lainnya.