Pasal Berlapis
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Emilwan Ridwan mengatakan ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka DS adalah berlapis karena statusnya sebagai tenaga pendidik.Dikatakannya tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.
"Tersangka juga dijerat pasal 82 ayat (2) karena dia tenaga pendidik. Sehingga ancaman hukumannya ditambah 1/3 dari total ancaman hukuman maksimal 15 tahun," jelas Kajari.