KBRN,Nabire: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Elias Agus Huninhatu Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah (Pateng). karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dibacakan diruang sidang.
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 12 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Jumat (28/6/2024). Agus Huninhatu Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dalam perkara nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/2024,

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Agus Huninhatu selaku Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara tersebut.
Elias Agus Huninbatu berstatus sebagai Teradu dalam empat perkara, yaitu perkara Nomor 47-PKE-DKPP/III/2024, 48-PKE-DKPP/III/2024, 51-PKE-DKPP/III/2024, dan 54-PKE-DKPP/III/2024.
Perkara tersebut memiliki dalil aduan yang sama, yaitu mendalilkan bahwa Elias telah membagikan uang kepada sejumlah Panwaslu Distrik sek-Kabupaten Dogiyai. Uang tersebut diduga dibagikan untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPR RI daerah Pemilihan Provinsi Papua Tengah.
Terungkap Fakta dalam sidang pemeriksaan para pengadu memproleh rekaman video dari media sosial yang berdurasi 2 menit 52 detik yang berisi Saat teradu saat membagi bagikan amplop berwarna putih yang berisikan uang kepada beberpa orang untuk mendukung pemenangan salah satu legislative peserta pemilu 2024.
Pengadu mengakui video yang beredar tersebut adalah benar dirinya,bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari sabtu 10 februari 2024 bertempat kabupaten Dogiyai Papua Tengah.Pertemuan di hadiri oleh 9 perwakilan anggota Panwaslu distrik dari 10 Distrik Kabupaten Dogiyai.
“Kita kawal kakak besar Golkar nomor 2, beliau kasih uang pulsa untuk kita. Yang kerja PPD, kalau PPD kasih suara, kita jaga suaranya, supaya tidak ke yang lain. Beliau menang kita pesta” kata Yeffri menirukan ucapan Elias dalam video tersebut.
Terungkap dalam siding pemeriksaan bahwa benar teradu benar mengakui memberikan 10 amplop yang diambil dari plastic berwarna hitam dimana dalam satu amplop tersebut berisikan uang tunai sebesarRp 3.000.000 yang di bagikan kepada panwaslu 10 Distrik yang hadir. Sedangkan satu amplop yang dititipkan untuk pengurus distrik yang tidak Hadir.
Pengaduh berdalih dalam pertemuan tersebut merupakan rangkaian tugas untuk melaksanakan pengawasan pemilu 2024 di kabupaten Dogiyai,Teradu menyampaikan pertemuan tersebut sebagai ajang menepati janji untuk memberikan hadiah Natal berupa uang kepada 10 anggota panwaslu kabupaten Dogiyai yang telah dijanjikan Elias sejak bulan desember 2023.
Menurut Teradu Bahwa Uang tersebut merupakan uang pribadi yang bersumber dari gaji bulan juli sampai oktober tahun 2023 yang pembayaran gajinya dirapel oleh Bawaslu RI kepada teradu
Berdasarkan uraian fakta diatas DKPP menilai Tindakan teradu membagi bagikan amplop berisi uang berjumlah Rp 3.000.000,00 kepada 10 panwaslu distrik kabupaten Dogiyai dengan maksud mempengaruhi calon anggota panwaslu tersebut untuk mengamankan suara calon anggota legislatif peserta pemilu 2024. Tidak dibenarkan menurut Hukum dan etika.
Pemberian uang tersebut tidak sesuai dengan fakta apa yang didalihkah teraduh, bahwa uang tersebut diberikan menjelang pemilihan suara. DKPP menilai justru terdapat relepansi antar waktu yang diberikan uang oleh teradu kepada 10 anggota panwaslu distrik kab Dogiyai sabtu 10 februari 2024 berkisar 4 hari menjelang pemungutan suara 2024 dalam kepentingan mengamankan salah satu suara calon anggota legislative pada pemilu 2024.
Teradu Selaku Koordinator Devisi Hukum Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Tengah sekaligus Tim Pemeriksa Daerah DKPP dari unsur Bawaslu Provinsi Papua Tengah.Terbukti gagal dalam memahami tugas,kewenangan dan kewajiban sebagai penyelenggara pemilu 2024 yang senantiasa menjaga integritas, Profesionalitas dengan tidak melakukan Tindakan kesan public tentang keberpihakan peserta pemilu tertentu.
Dengan demikian dalih pengadu terbukti dan jawaban teradu tidak menyakinkan DKPP teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu terbukti melanggar pasar 8 Huruf I peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017,” dilansir akun Face book resmi DKPP Republik Indonesia (https://web.facebook.com/medsosdkpp/videos/986950742901606?locale=id_ID)