daerah

KPU : Pilgub Bengkulu 2020, Tanpa Calon Independen

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:31 bengkulu
KBRN, Bengkulu : Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu hingga ditutupnya tahap penyerahan syarat dukungan Kamis (20/2/2020) pukul 00.00 WIB dini hari, tidak ada satupun kandidat pasangan calon (paslon) perseorangan yang akan maju pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun ini. 

“Sampai pukul 00.00 WIB tadi malam tidak ada satupun kandidat yang datang. Meskipun sebelumnya sempat ada yang mengambil password dan username yakni paslon Hijazi-Anarulita, tapi tetap tidak ada yang datang. Kami tidak tahu alasannya, hanya saja sekitar pukul 22.00 WIB malam sempat konfirmasi belum jadi datang menyerahkan berkas ke kita (kantor KPU, red)," ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra, ketika dihubungi sejumlah wartawan. 

Dijelaskan, dengan tidak adanya kandidat yang mendaftar, pihaknya tidak memperpanjang masa penyerahan berkas lagi. Artinya untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020 ini, dipastikan tidak ada kandidat paslon yang maju lewat jalur independen. 

"Kondisi ini memang beda dengan Pilgub tahun 2015 lalu. Dimana ada Ichwan Yunus yang datang menyerahkan syarat dukungan, namun setelah melalui rangkaian tahap verifikasi administrasi dinyatakan belum memenuhi syarat,” kata Irwan pada Jumat (21/2/2020).

Selain itu dikatakan, dengan tidak adanya kandidat paslon dari jalur independen ini, pihaknya telah mengasumsikan bahwa akan ada maksimal tiga paslon kandidat jalur perseorangan dan lima paslon kandidat jalur partai politik (parpol).

Dengan demikian tentu akan berdampak terhadap anggaran yang penggunaannya lebih efisien.

"Efesien tapi selaku penyeleenggara tetap membutuhkan anggaran guna membentuk panitia adhock, seperti PPK dan PPS. Lalu kita tetap akan melaksanakan coklit pendataan untuk pemutakhiran mata pilih serta mempersiapkan tahapan menuju pencoblosan pada tanggal 23 September tahun 2020 ini,” terangnya. 

Lebih lanjut ditambahkan, dengan tidak ada kandidat paslon yang maju lewat jalur independen untuk Pilgub Bengkulu ini,  pihaknya juga akan melakukan tahap supervisi untuk delapan kabupaten yang Pilkada serentak.

“Kami akan melakukan supervisi ke kabupaten. Sejauh ini sejak jadwal penyerahan syarat dukungan dibuka oleh KPU delapan Kabupaten tanggal 19 Februari kemarin, baru ada dua pasang kandidat yang datang ke KPU Bengkulu Selatan. Sementara di tujuh kabupaten lainnya, kita masih menunggu informasi, sebab memang jadwal tahapan di kabupaten tidak serentak dengan provinsi. Untuk Pilgub kita mulai sejak tanggal 16 sampai 20 Februari. Sedangkan untuk Pilkada Kabupaten itu mulai tanggal 19 sampai 23 Februari. Artinya masih ada waktu bagi kandidat di kabupaten untuk mendaftar lewat jalur independen,” ucapnya. 

Untuk diketahui dalam Pilkada Gubernur Bengkulu tahun 2020 ini, kandidat diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal 10 persen dari jumlah mata pilih Provinsi Bengkulu atau sekitar 139.911 fotocopy KTP yang tersebar di minimal enam kabupaten/kota, dihubungi Ahmad Hijazi via telpon seluler, belum memberikan jawabannya. 

Hanya saja dalam video yang dikirimkan sebelumnya, jika mendapatkan dukungan parpol tidak akan maju melalui jalur independen.