daerah

Senator Minta Tinjau Ulang Regulasi Yang Rugikan Pekerja

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:31 bengkulu
KBRN, Bengkulu : Anggota Komite II DPD RI Hj Riri Damayanti John Latief berharap, momen Hari Pekerja Nasional 2020 dapat menyatukan semangat seluruh pekerja di Indonesia, untuk mempertahankan tingkat produktivitas yang tinggi dengan hak-hak yang dipenuhi secara sempurna.

Bahkan dikatakan Riri, hak-hak pekerja dapat dipenuhi secara sempurna melalui regulasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja.

Terlebih semua pihak terkait dengan regulasi ini, dapat bersikap bijaksana dalam menyelesaikan polemik yang terjadi dan mengadopsi semua aspirasi para pekerja Indonesia akan kesejahteraan hidup mereka.

"Jangan sampai pekerja dirugikan, karena aturan dibuat untuk memudahkan, bukan merugikan. Saya berharap semua aturan yang dianggap merugikan pekerja ditinjau kembali," kata Riri Damayanti, Jumat (21/2/2020).

Selain ith Senator Muda Indonesia ini berharap, agar RUU Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah di seluruh Indonesia dengan terpenuhinya hak-hak pekerja secara utuh.

"Ekonomi harus tumbuh, investasi boleh masuk, penciptaan banyak lapangan kerja harus terjadi dan UMKM harus berdaya tangguh, tapi hak-hak pekerja jangan sampai terabaikan," tegas Ketua Bidang Tenaga Kerja, Kesehatan, Pemuda dan Olahraga BPD HIPMI Provinsi Bengkulu ini.

Lebih lanjut Senator Bengkulu ini menambahkan, BPS mencatat 7 juta rakyat Indonesia masih menganggur dan lebih dari separuhnya bekerja secara informal tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Oleh karena itu, pekerja yang belum terlindungi secara hukum, harapanya bisa mendapatkan perlindungan melalui skema Omnibus Law ini.

"Saya memberikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan yang menyatakan masih membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja tersebut. Apalagi regulasi itu harus bisa mendorong maju usaha-usaha mikro, kecil dan menengah di Indonesia dan pemerintah-pemerintah daerah juga harus dilibatkan dalam penyusunannya sesuai dengan semangat otonomi daerah," demikian Riri. 

Data terhimpun, Presiden Joko Widodo pertama kali menyebut istilah omnibus law dalam pidato pelantikan sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019.

Disamping itu Presiden menyebut omnibus law terdiri atas dua UU besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan agar dapat menyederhanakan kendala regulasi yang kerap berbelit-belit dan panjang.

Kemudian kedua omnibus law itu juga diharapkan dapat memperkuat perekonomian nasional dengan memperbaiki ekosistem investasi dan daya saing Indonesia dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global.