daerah

Legislator Pertanyakan Perum Damri Bengkulu Hanya Sumbang PAD Rp. 458 Perhari

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:31 bengkulu

KBRN, Bengkulu : Keberadaaan Perusahaan Umum (Perum) Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri) yang merupakan perusahaanmilik pemerintah di Bengkulu, hanya menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi retribusi perizinan tertentu sekitar Rp.458 per hari.

Hal itu terungkap dari pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) No.11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentuProvinsi Bengkulu.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) retribusi perizinan tertentu, DPRD Provinsi Bengkulu, Suimi Fales, SH, MH mengatakan, angka retribusi yang diambil dari pengurusan izin trayek angkutan Damri itu, memang kewenangan Pemprov.Dimana sesuai dengan Perda No 11 tahun 2011, biaya yang dibebankan untuk kepengurusan izin trayek Rp.825.000 per-5 tahun.

“Kita baru mengetahui jika PAD dari izin trayek untuk Perum Damri yang merupakan salah satu perusahaan plat merah itu hanya Rp 458 sehari. Coba saja dihitung, dalam setahun itu ada 360 hari dikalikan 5 menjadi 1.800 hari. Bagikan saja Rp.825.000 dengan 1.800, pasti hasilnya Rp.458," kata pria yang akrab disapa Wan Sui.

Diakuinya, dengan PAD sebesar nilai tersebut tentu saja sangat tidak masuk akal. Terlebih jika dibandingkan dengan retribusi parker, 1 kali parkir saja untuk kendaraan roda 6 bisa mencapai Rp.4.000. Sedangkan untuk izin trayek hanya sebesar Rp.458 sehari.

“Aneh memang, untuk beli goreng pisang saja, uang senilai Rp.458 itu tidak cukup. Oleh karena  itu kita minta Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu bisa menaikkanlagi PAD-nya," pinta politisi PKB ini, Senin, (24/2/2020).

Lebih lanjut dijelaskan, meski saat pembahasan terkait masalahtersebut, pihak Dishub Provinsi sempat keberatan dengan berbagai alasan.

Salah satunya banyak pengawai Damri yang dirumahkan, lantaran tidak mampu membayar gajinya.

Tetapi lagi-lagi disebutkan wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) kota Bengkulu ini,bukan demikian masalahnya. Mengingat yang terpenting bagaimana dari sektor ini memiliki dampak untuk membangun daerah.

“Tidak ada tawar-menawar bagi kita dalam sektor ini, dan untuk kepengurusan izin trayek mesti dinaikkan retribusinya. Mengenai berapa nilai yang layak, tentu saja dikaji. Tapi yang jelas kenaikan tersebut jangan memberatkan pihak Perum Damri,” kata Suimi Fales.

Sementara itu, Kepala Dishub Provinsi Bengkulu Darpinudin ketika dikonfirmasi belum memberikan jawabannya terkait pemintaan kenaikan PAD dimaksud. Begitu juga dengan pihak Damri Bengkulu.