Info Haji

Fase Kepulangan, Jemaah Diimbau Patuhi Larangan Bagasi Pesawat

Oleh: Tatik Wijaya Editor: Haris Akhmad 21 Jun 2024 - 14:59 Jambi

KRBN, Jambi : Setelah seluruh rangkaian puncak haji selesai, jemaah haji Indonesia gelombang pertama tiba di Tanah Suci bersiap untuk kembali ke Tanah Air. Sebelum kembali ke Tanah Air, Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan penimbangan koper bawaan jemaah.


“Ada enam kloter jemaah, yaitu SOC 01, SOC 02, SOC 03, BDJ 01, UPG 01, dan SOC 05 yang telah dilakukan penimbangan sebelum puncak haji, enam kloter tersebut akan pulang perdana ke Tanah Air usai puncak haji,” kata anggota Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (21/6/2024).


Ia mengatakan, PPIH telah merilis  ketentuan bahwa koper bagasi jemaah beratnya maksimal 32 kg. koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara. “Selanjutnya, koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jemaah naik bus adalah tas kabin,” katanya.


Ia berpesan jemaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang dengan bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah.  “Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” ujarnya.


Dijelaskannya, sesuai ketentuan penerbangan penumpang dapat membawa satu buah tas pasport, satu buah koper kecil (tas kabin) dengan berat maksimal tujuh kg dan dibawa masing-masing penumpang, dan satu buah koper besar (koper bagasi) dengan berat maksimal 32 kg dan akan diangkut dengan kargo pesawat.


“Setiap jemaah haji penumpang Saudia Airlines dan Garuda Indonesia akan mendapatkan satu botol air zamzam (5 liter) yang dibagikan setibanya di asrama haji Indonesia,” kata Widi Dwinanda


Selanjutnya, Widi menyebut jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah antara lain air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun, uang cash lebih dari Rp100 juta (SAR 25.000), cairan, aerosol, gel, senjata, senjata api, senjata tajam, tanaman hidup dan produk tanaman.


Menurutnya, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zamzam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang.


“Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter. Karenanya, jemaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan tersebut, agar proses pemeriksaan dan kepulangan jemaah ke Tanah Air berjalan lancar,” katanya.