ekonomi

SWI dan OJK Ingatkan Masyarakat Soal Tawaran Investasi HIPO

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:31 bengkulu

KBRN, Bengkulu : Pihak Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini terus memantau adanya tawaran investasi yang mengatas-namakan Himpunan Pengusaha Online (HIPO) kepada masyarakat di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Bengkulu.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam. L Tobing mengatakan, berpijak atas laporan yang masuk, dan ditindak lanjuti pihaknya dengan telah memanggil manajemen utama HIPO.

Dari pemanggilan itu, terungkap fakta bahwa HIPO adalah organisasi masyarakat (ormas), dengan melakukan kegiatan pelatihan serta pendidikan kepada pelaku usaha kecil, dan bukan lembaga jasa keuangan.

“Sebagai ormas, HIPO tidak dibenarkan menawarkan investasi. Untuk itu diingatkan kepada masyarakat agar dapat mempertimbangkan jika HIPO menawarkan investasi. Mengingat tawaran investasi dengan polanya tetap berantai, atau Multi Level Marketing (MLM), HIPO belum memiliki izin, dan itu sama juga dengan ilegal,” kata Tongam.

Selain itu dikatakan, dari pemanggilan tersebut manajemen HIPO yang sudah menanda tangani surat pernyataan, tidak diperbolehkan menghimpun dana, dan menggunakan lambang OJK dalam beriklan untuk menarik minat masyarakat agar mau berinvestasi.

“Kita akan terus pantau perkembangan HIPO kedepannya, dan jika ada masyarakat yang dirugikan silakan lapor. Mengingat saya pastikan tidak ada satupun lembaga investasi keuangan yang memberikan keuntungan besar dalam waktu yang cepat dan dengan modal kecil,” jelasnya.

Sementara secara terpisah, Anggota HIPO Usin Abdisyah Putra dalam keterangannya di Bengkulu membantah jika organisasinya menawarkan investasi kepada anggotanya tapi hanya berbentuk sumbangan.

“Tidak benar itu kita menawarkan investasi dan yang ada sumbangan saja dari anggota,” tukasnya, Selasa, (24/2/2020).

Selain itu sebelumnya, lantaran banyaknya pertanyaan tentang HIPO, Usin dalam statusnya di media sosial whatshap (WA) yang memasang pengumuman DPP LBH HIPO, berisikan kepada anggota HIPO ataupun oknum yang membuat website atau sosial media seperti, www.hipointernasional.or.id dan mencatumkan logo OJK, untuk segera menghapus dan menutup website dimaksud dalam tempo 3x24 jam. Mengingat jika tidak dilakukan, organisasi akan memberikan sangsi tegas kepada yang melanggar, hingga pemecatan dari keanggotaan HIPO.

Kemudian atas nama organisasi juga akan melaporkan kepada pihak berwajib, karena telah merugikan dan merusak nama baik organisasi.