daerah

Jelang Musda, Hijazi : Ketua Golkar Bengkulu Harus Bersih Dari Persoalan Hukum

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:31 bengkulu

KBRN, Bengkulu : Pemilihan Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bengkulu periode 2020-2025 yang berlangsung dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke X, pada tanggal 28 sampai 29 Februari 2020, bakal sengit.

Pasalnya diinginkan, siapa yang akan memimpin partai berlambang pohon beringin di Provinsi Bengkulu untuk masa bakti 5 tahun mendatang ini, orang yang tidak sampai bermasalah dengan hukum.

“Saya mendengar ada riak-riak yang terjadi di Bengkulu ini, dan diminta ada klarifikasi terlebih dahulu. Mengingat siapapun yang akan mencalon diri sebagai Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi Bengkulu, tidak boleh cacat dan berhubungan dengan hukum,” ungkap politisi senior Partai Golkar yang juga menjabat Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, dalam keterangannya seusai mengikuti fit and propertes sebagai salah satu kandidat balon Gubernur yang bakal diusung PPP Bengkulu.

Menurut Hijazi, permintaan klarifikasi pembenaran atau tidaknya terkait masalah yang dituduhkan kepada salah satu kandidat balon Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi itu kepada pihak Polda, akan disampaikannya dihadapan Musda. Apalagi dari keterangan yang diperolehnya, membenarkan tuduhan dimaksud.

“Sebaiknya kandidat balon yang diduga bermasalah dengan hukum, bukan saja Golkar tapi juga parpol lain saya yakini tidak tidak mau, karena kawatir akan memberikan citra negatif terhadap eksistensi partai nantinya,” kata Hijazi kepada sejumlah wartawan, pada Kamis, (27/2/2020).

Selain itu mengenai dukungan 30 persen untuk pencalonan sebagai Ketua DPD 1 Partai Golkar Provinsi, lagi-lagi Hijazi, belum mau membicarakannya, sebelum adanya klarifikasi atas riak-riak dugaan permasalahan hukum yang terjadi baru-baru ini. Apalagi jika pihak aparat penegak hukum membenarkan, sebaiknya, tidak mencalonkan diri.

“Saya tidak berambisi dan tidak mesti saya memimpin partai ini, tapi jika diminta tentu siap, sebab yang utamanya membersihkan dulu. Apalagi keluar celotek juga, mau menjadi kadir apa kader yang tentu kedua kata itu berbeda makna. Belum lagi pengetahuannya, syarat minimal menjadi pemimpin partai Golkar tersebut, menjadi pengurus selama 5 tahun,” terangnya.

Sementara terpisah, Ketua SC Musda X Partai Golkar Provinsi Bengkulu, H. Asnawi Alamatketika dikonfirmasi soal status laporan dugaan akan tersangkut hukum salah satu kandidat balon ketua DPD 1 Partai Golkar mengaku, bukan pihaknya untuk memberikan penjelasannya.

Tetapi yang jelas kata Asnawi, hingga saat ini sudah ada 3 kandidat yang mendaftarkan diri dan mengambil formulir pendaftaran, yakni, Rohidin Mersyah yang juga menjabat ketua DPD 1 Partai Golkar, Imron Rosadi dan Ahmad Hijazi. 

“Untuk batasan balon ketua DPD 1 minimal 5 tahun, kita akan meminta petunjuk soal juklak 02 DPP Partai Golkar tahun 2020. Mengingat beberapa persyaratan pencalonan untuk orang nomor satu di partai dalam Musda nanti, sudah jelas diatur dalam Juklak dimaksud. Diantaranya, tidak tercela,” jelasnya.

Lebih lanjut ditambahkan, dari sudah adanya 3 kandidat balon ketua, sesuai aturan dalam pencalonan, persyaratannya akan dilakukan verifikasi. Sedangkan batas waktu pengembaliannya, paling lambat pukul 10.00 WIB besok, Jumat,” tutupnya.