KBRN, Ponorogo: Jabatan para kepala desa di Ponorogo diperpanjang. Dari 281 kades yang ada, 276 di antaranya atau 98 persen mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Mereka awalnya hanya menjabat enam tahun dan kini bertambah lama menjadi delapan tahun.
Bupati Sugiri Sancoko menyerahkan langsung surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 276 kades itu di Pendopo Kabupaten Ponorogo, Selasa (25/6/2024).
Dalam sambutannya Sugiri sempat berkelakar sudah rindu bertemu para kades saat mengenakan pakaian dinas upacara (PDU). “Berarti memakai seragam kebesaran karena menjalani upacara pelantikan,” kata Kang Bupati disambut senyum para kades.
Perpanjangan masa jabatan kades mengacu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan atas UU 6/2014 tentang Desa. Bupati pun mengajak para kades untuk hijrah ke semua hal yang lebih baik. “Demi menjadikan Ponorogo lebih baik,” terangnya.
Menurutnya para kades selama ini sudah menunjukkan dedikasi memimpin di wilayah masing-masing. Pada tambahan masa jabatan dua tahun itu, ia meminta para kades tetap menjaga kinerja.
“Rencanakan kegiatan dengan baik, lebih tajam menganalisa persoalan, serta ciptakan inovasi demi pelayanan maksimal kepada masyarakat,” pungkasnya, (KominfoPo)