ekonomi

Sikapi Covid-19, OJK Berikan Keringanan Angsuran Kredit

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:28 bengkulu

KBRN, Bengkulu : Terkait dampak wabah Virus Covid-19/Corona terhadap pertumbuhan Industri Jasa Keuangan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Provinsi Bengkulu Yusri, pada Senin (23/3/2020) melakukan pertemuan terbatas, bnertempat di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu.

Seusai pertemuan, Gubernur Rohidin menyatakan, pertemuan yang dilakukan pihaknya dengan OJK ada beberapa kebijakan terkait dengan kasus Covid-19. Dimana dampaknyajangan sampai menghambat dinamisasi ekonomi,misalnya angsuran kredit, terutama bagi pelaku usaha termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)di berikan keringanan.

OJK mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan penangguhan kredit hingga satu tahun kepada pelaku usaha, ASN dan UMKM. Tetapi dengan syarat memang yang bersangkutan punya sejarah disiplin melakukan angsuran ketika belum terjadi Covid," jelas Rohidin.

Sementara itu, Kepala OJK Bengkulu Yusri mengaku, dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, pihaknya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan.

"Ini juga berlaku bagi pengusaha riteil, usaha rumah makan, perusahaan - perusahaan swasta itu,bisa melakukan restrukturisasi hutang ketika misalnya perusahaannya terkena wabah Covid-19," pungkasnya singkat.