daerah

Optimalisasi Penanganan Covid-19, Pemprov-Pemkab/Pemkot Bagi Kewenangan

Oleh: Sofia Harianja Editor: Sofia Harianja 10 May 2020 - 11:27 bengkulu

BENGKULU, KBRN: Demi mengindari tumpang tindih penanganan pasien Covid-19, Pemprov Bengkulu bersama Pemkab/Pemkot se- Provinsi Bengkulu menyepakati pembagian dan mekanisme penanganan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan pembagian kewenangan penanganan itu juga untuk mencegah terjadinya penumpukan pasien di satu titik. Utamanya di rumah sakit rujukan nasional seperti RSUD M Yunus Bengkulu.

Penanganan pasien Covid-19, kata Sekda, sudah dibagi menjadi 3 kategori. Yakni, pasien Covid-19 tingkat ringan sampai sedang yang akan diambil tindakan untuk melakukan isolasi mandiri dan diawasi oleh petugas dari puskesmas setempat.

Lalu, dalam tindakan melakukan isolasi ke Rumah Sakit (RS) rujukan daerah akan diberlakukan untuk PDP dengan kondisi ringan sampai sedang. Dan terakhir, jika PDP dengan kondisi sedang sampai berat akan dilakukan tindakan dengan isolasi ke RS rujukan nasional.

Hamka menambahkan, untuk penanganan pasien yang meninggal dunia, rumah sakit hanya bertanggung jawab sebagaimana merujuk protokol Kementerian Kesehatan, yaitu hanya sampai mengantarnya sampai ke TPU.

"Di tempat pemakaman lalu diurus oleh pihak keluarga. Itu kalau dia orang Bengkulu asli. Tapi kalau pasien bukan orang Bengkulu atau hanya sendiri di sini, maka dimohon bantuan instansi atau tempat dia bekerja," jelas Hamka Sabri, Senin (06/04)

Perlu diketahui, berikut merupakan RS rujukan daerah untuk PDP kategori ringan sampai sedang ialah RS Mukomuko, RS Rejang Lebong, RS DKT, RS Harapan dan Doa, dan RS Bhayangkara. Dan adapun RS rujukan Nasional kategori PDP sedang sampai berat ialah RS M.Yunus, RS Bengkulu Utara, dan RS Bengkulu Selatan

Realisasi Anggaran

Sekda Hamka menambahkan, terkait realisasi anggaran penanggulangan Covid-19 provinsi dan kabupaten/ kota juga sudah dibahas guna memperkuat sinergi penanganan pandemi virus corona yang semakin meningkat.

"Anggaran ini ada 2 peruntukan yakni penanganan Covid-19 dan yang direlokasikan pada Dinas Kesehatan/ RS yang menangani. Anggaran ini digunakan untuk membeli alat-alat medis," tegas Hamka.

Tidak hanya itu, tambah Sekda, pengadaan anggaran ini juga akan digunakan untuk bantuan sosial di masing-masing daerah. Diharapkan untuk masing-masing daerah untuk cepat berkonfirmasi dengan cepat agar tidak terjadi tumpang tindih nantinya. 

Selain soal penanganan pasien, Hamka menyebut rapat via Video Conference juga membahas soal dampak sosial. Menurutnya, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendata dulu siapa yang terdampak Covid-19.

"Nanti Provinsi akan menyalurkan bantuan. Soal jumlah masih akan dibahas. Tadi ada yang usulkan Rp200 per kk. Ada juga usul lain. Tapi belum final," ujarnya.

Disinggung soal besaran anggaran yang sudah dilaporkan semua Pemkab/Pemkot plus Pemprov, Hamka mengaku tidak ingat detailnya. Hanya saja ia memastikan semua sudah melaporkan.

"Kota dan Rejang Lebong sudah melaporkan. Saya lupa berapa persisnya tadi," ujar Hamka Sabri usai gelar Video Conference di ruang VIP Pola Provinsi Bengkulu.