daerah

Disnakertran Prov Bengkulu Mencatat Sudah Ribuan Warga Urus Kartu Pra Kerja

Oleh: Roki EP Editor: Roki EP 10 May 2020 - 11:27 bengkulu

KBRN, Bengkulu : Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Bengkulu menyebut, sejauh ini sudah lebih dari seribu orang warga daerah Bengkulu yang mengurus kartu pra kerja,akibat dampak pandemi Covid-19.

“Sejauh ini total ada sekitar 1.890 orang yang telah mengurus kartu pra kerja,” ungkap Kepala Disnakertran Provinsi Bengkulu Sudoto, dalam keterangannya.

Sudoto menjelaskan, dari data ribuan warga yang mengurus kartu pra kerja tersebut, didominasi para pekerja yang dirumahkan akibat dampak darurat Covid-19.

Dimana rinciannya, sebanyak 1.201 orang pekerja,pekerja yang di PHK sebanyak 696 orang dan warga yang ingin mencari kerja hanya 20 orang.

"Untuk para pencari kerja masih minim pendaftar. Justru sekarang didominasi oleh karyawan perusahaan yang di rumahkan, banyak mengurus kartu pra kerja," terang Sudoto, pada Rabu(8/4/2020).

Selain itu dikatakan, awalnya kartu pra kerja ini dimaksudkan untuk membantu warga yang belum mendapat pekerjaan diberikan keterampilan.

Hanya saja, belakangan pemerintah pusat menambah tujuan kartu ini untuk membantu masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Oleh karena itu atas kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan dua kelompok penerima manfaat kartu pra kerja. Pertama kelompok formal, adalah mereka para tenaga kerja yang di PHK dan yang di rumahkan. Kemudian kedua, kelompok informalialah, masyarakat yang memiliki usaha kecil dan menengah yang terkena dampak Covid-19.

Untuk kelompok kedua didata oleh Dinas Koperasi dan UMKM. Sedangkan kelompok pertama apakah mereka akan dapat menerima manfaat kartu tersebut atau tidak, diputuskan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Apalagi ada beberapa persyaratan agar masyarakat bisa menerima manfaat kartu itu, yakni itu berusia diatas 18 tahun, tidak sedang kuliah atau melakukan pendidikan formal. Lalu jika pencari kerja,maka melampirkan surat pencari kerja. Sedangkan bagi karyawan yang di rumahkan maka melampirkan surat keterangan di rumahkan atau di PHK dari perusahaan. Kemudian data diri yaitu nama, alamat, NIK dan email. Setelah itu, prosesnya nanti kita induknya Kemenaker. Kami submit sesuai form yang sudah memenuhi syarat. Kalau yang UMKM langsung ke dinas terkait," papar Sudoto.

Lebih lanjut ditambahkan, jika disetujui usulan yang disampaikan nantinya, maka penerima manfaat kartu pra kerja ini, akan mendapatkan total biaya sekitar Rp. 3.550 juta.

Biaya itu untuk pelatihan online sebesar Rp. 1 juta, santunan selama empat bulan sebesar Rp. 600 dan survey Rp. 150 ribu,” tutup Sudoto.