hukrim

Digagalkan, Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp 23 Miliar

Oleh: Tatik Wijaya Editor: Tatik Wijaya 10 May 2020 - 11:43 jambi

KBRN,Jambi : Aparat Kepolisian hari ini  berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 154 ribu lebih baby  lobster senilai Rp 23 miliar  lebih yang akan diselundupkan ke luar negeri melalui wilayah Tanjungjabung Timur, Jambi.   Direktur Reserse Kriminal Khusus ( Direskrimsus) Polda Jambi, Kombespol Thein Tabero dalam konferensi pers di kantor BKIPM Jambi mengatakan, digagalkannya upaya penyelundupan baby lobster tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh aparat kepolisian Polres Tanjung Jabung Timur bahwa ada dua unit mobil yang diduga membawa baby lobster.  Tim kemudian menuju daerah Parit 3 Desa Lembur, Muarasabak Timur, Tanjabtim dan mengentikan dua unit mobil yang diduga membawa baby lobster.  Saat digeledah, dari mobil Innova bernomor polisi BH 1968 ND  yang dikemudikan tersangka berinisial EMW warga Jakarta, polisi berhasil mengamankan 10 box baby lobster, sedangkan dari mobil Pajero Sport bernopol BH 1861 GE yang dikemudikan tersangka berinisial  NR warga Purwakarta polisi juga berhasil mengamankan 10 box baby lobster.  Kedua tersangka kemudian diamankan oleh polisi, sedangkan baby lobster yang akan diselundupkan dibawa ke kantor Balai Karantina Ikan dan Pengendalian mutu hasil perikanan (BKIPM) Jambi. " Mobil yang digunakan untuk membawa baby lobster ternyata surat-suratnya tidak jelas. Kita  masih terus mendalami kasus ini dan menelusuri siapa  dibaliknya," ujar Kombespol Thein Tabero, Kamis, (26/9/2019).
Setelah diperiksa, dari 20 box tersebut ternyata berisi baby lobster yang telah dikemas dalam 499 kantong plastik, dengan jumlah total mencapai 154.774 ekor. "  Baby lobster t terdiri dari jenis mutiara sebanyak 14 kantong, dan jenis pasir sebanyak 485 kantong. Totalnya 499 kantong.  Nilai keuangan Negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 23 miliar 216 juta,"  Kasubsi Pengawasan Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman. Baby lobster tersebut malam ini langsung dibawa menuju Padang Pariaman untuk dilepasliarkan.

  Kedua tersangka yang mengaku baru pertamakali ini mengirimkan baby lobster tersebut akan dijeray dengan pasal 16 ayat 1 jo pasal 88 UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 45 tahun 2009 , jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 jo pasal 31 ayat1 UU no 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan  dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun .