hukrim

Kasus Suap Ketok Palu, Asiang Jalani Sidang Perdana

Oleh: Tatik Wijaya Editor: Tatik Wijaya 10 May 2020 - 11:43 jambi

KBRN,Jambi : Sidang perdana  kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018 dnegan terdakwa Jeo Fandy Yoesman alias Asiang, hari ini digelar di  Pengadilan Tipikor Jambi. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Viktor Togi Rumahorbo tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).


Dalam dakwaannya, JPU KPK Iskandar Marwanto menyebut bahwa Jeo Fandy Yoesman bersama-sama pejabat Provinsi Jambi saat itu, yaitu   Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat , Erwan Malik selaku Plt Sekda Provinsi Jambi, Saipudin selaku Asisten 3 Setda Provinsi Jambi, dan Zumi Zola Zulkifli, selaku Gubernur Jambi saat itu, yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah, telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang sebesar Rp 5 miliar  kepada sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019,  dengan maksud agar Anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut menyetujui RAPERDA APBD tahun anggaran 2018 menjadi Perda. " Yang didalamnya terdapat anggaran proyek Dinas PUPR yang diharapkan dapat dikerjakan oleh perusahaan Terdakwa," ujar JPU KPK, Kamis (3/10/2019).


Jeo Fandy Yoesman alias Asiang  didakwa dengan pasal berlapis, yaitu  Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dakwaan kedua  Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001  juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 Menanggapi dakwaan JPU KPK tersebut, pihak terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan.   Penasehat hukum terdakwa, Handika Honggowongso mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan para terdakwa lain sebelumnya, memang benar bahwa uang lima miliar rupiah yang diberikan kliennya kepada terpidana Arfan  merupakan uang pinjaman. "  Namun apakah pinjaman tersebut merupakan pinjaman murni ataukah berkaitan dengan proyek terdakwa, hal itu , itu yang akan dibuktikan di persidangan," ungkapnya.


Sidang  akhirnya ditunda pada  10 Oktober mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Persidangan hari ini, mendapat penjagaan ketat dari Brimob bersenjata laras panjang yang berjaga diluar ruang sidang.