KBRN, Jambi : Setelah kemarin berupaya kabur dari Lapas namun ketahuan petugas, hak remisi sembilan napi warga binaan Lapas Klas IIA Jambi dicabut. Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Jambi, Agus Nugroho Yusup . Menurutnya, sesuai aturan, sembilan napi yang berupaya kabur tersebut mendapat sanksi berupa pencabutan hak mendapatkan remisi, termasuk remisi yang telah diberikan baik dalam rangka hari raya maupun HUT kemerdekaan Republik Indonesia yang lalu. Selain itu, satu napi asal Kerinci yang diduga menjadi otak perencana kaburnya para napi tersebut akan mendapat sanksi tambahan. Ditambahkannya, sanksi tegas tidak hanya berlaku bagi warga binaan yang berupaya kabur, namun juga petugas lapas yang terlibat ataupun lalai dalam bertugas. “ Kita cabut remisinya. Bahkan yang satu dati Kerinci, kita lebih keras lagi. Dia itu kan dulu berupaya kabur dari Lapas Kerinci, terus saya pindahkan ke (Lapas) Jambi, tapi ternyata disini dia malah jadi provokator,” ujar Kakanwil Agus Nugroho Yusup, Senin (14/10/2019).
Kakanwil menjelaskan, sebelumnya pada Minggu siang (13/10/2019), petugas Lapas Klas IIA Jambi berhasil menggagalkan upaya sembilan napi warga binaan Lapas tersebut yang berusaha kabur, dan satu napi diantaranya berhasil tertangkap tangan. Para napi tersebut awalnya akan berusaha kabur dari Lapas melalui sungai Kecil yang melintas didalam Lapas.
Sekitar pukul 11.30 wib disaat petugas Lapas dan warga binaan lain sibuk bersiap-siap untuk sholat dhuhur di masjid dalam kompleks Lapas , dua napi berusaha untuk menggali bagian bawah tembok beton pembatas sungai yang anntinya akan digunakan oleh sembilan napi untuk kabur. Sadar tembok beton tidak berhasil ditembus, salah satu napi memilih kembali ke bloknya, sedangkan satu napi masih berupaya untuk menggali dan akhirnya terpergok oleh petugas, sehingga yang bersangkutan diamankan, termasuk delapan napi lain yang rencananya akan kabur. Para napi yang berupaya kabur tersebut merupakan napi kasus pidana umum dan narkoba.