daerah

Mendikbud RI Nadiem Makarim Keluarkan 4 Kebijakan Baru Merdeka Belajar di Kampus Merdeka

Oleh: Alo Tani Editor: Alo Tani 10 May 2020 - 11:31 kupang

KBRN, Kupang : Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia Nadiem Makarim mengeluarkan empat kebijakan baru yakni merdeka belajar dan belajar merdeka seperti, otonomi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta dan akreditasi perguruan tingggi dan program stusi otomatis dan suka rela. Empat kebijakan Kemendikbud RI yakni kemerdakaan belajar dan kampus merdeka disampaikan Rektor Universitas Nusa Cendana Prof. Fredrik L. Benu, ketika berpidato pada acara Rapat Senat Terbuka Luar Biasa Wisuda 893 Doktor, Magister, Profesi, Sarjana, di Kampus Undana Penfui Kupang, Kamis (27/02/2020).

Prof. Fred Benu menjelaskan, kebebasan otonomi perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yaitu, pembukaan program studi baru tapi kesamaan perlakuan diberikan hanya kepada program studi yang sudah membuktikan adanya kerjasama dengan dunia usaha berskala nasional, bahkan internasional, lengkap dengan bukti perjanjian kemungkinan perekrutan hasil lulusan program studi yang akan dibuka.

Kedua adalah, kebebasan dan fleksibilitas diberikan bagi status akreditasi, akan tetapi keadilan juga ditunjukan melalui kemungkinan suatu program studi dievaluasi status akreditasinya oleh Kementerian.

“Beliau menganut paham fondasi filosofi bahwa kebebasan dan kemerdekaan sebagai instrument yang dapat mengendors improfisasi dalam ilmu pengetahuan dan technology, yakni improfisasi dalam dunia iptek ini akan membidangi lahirnya creative innovation, dari dunia pendidikan tinggi untuk kemajuan Indonesia. Inilah outcome yang diharapkan akan diperoleh dari kebijakan merdeka belajar di Kampus merdeka,” tutur Prof. Fred Benu di Kupang, Kamis (27/02/2020).

Dua kebebasan Kampu lainnya adalah, perguruan tinggi memilih tingkat status pengelolaannya sebagai BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum yakni, kebebasab bagi perguruan tinggi diberikan dengan memilih status pengelolaan, tetapi pada saat yang sama keadilan juga digagas dengan mengendorse setiap perguruan tinggi untuk mampu membiayaan secara mendiri, pengelolaan keuangan berdasarkan keunggulan science dan technology yang dimiliki.

“Keempat ini khusus untuk mahasiswa. Kemerdekaan diberikan melalui pemberian hak kepada mahasiswa untuk boleh mengambil matakulaih tertentu yang diajarkan pada program studi lain, dan bahkan yang diajarkan di Kampus lain. Tapi kehadiran dibangun melalui pemberian kesempatan yang sama pada semua anak,” jelas Prof Fred Benu dihadapan 893 Wisudawan-Wisudawati Undana di Kupang.

“Jadi sekarang mahasiswa boleh mengambil matakuliah diprogram studi lain, bahkan di Kampus lain di Luar Undana, boleh. Dan itu harus diakui sebagai proses belajar yang kita lakukan di Undana dan diakui di Kampus mana saja,” jelasnya lebih lanjut.

Dalam kebijakan baru Kemendikbud RI Nadiem Makarim yakni Merdeka Belajar Kampus Merdeka dimaksudkan, perkuliahan tidak hanya dihitung dari jumlah pertemuan di Ruang Kuliah.

Akan tetapi, kebebasan dan keadilan diukur juga dari seluruh aktivitas diluar kampus, yang menunjang kompetensi peserta didik dan dipertimbangkan sebagai bagian dari kuliah.