polhukam

524 Sebidang Tanah Milik Warga, Di Tiga Kampung , Telah Bersertifikat.

Oleh: muhrisaldi Editor: muhrisaldi 10 May 2020 - 11:31 manokwari

KBRN Bintuni. Saat ini, pengurusan sertifikat tanah tidak sulit lagi. Ini merupakan kegiatan pemerintah pusat secara gratis, namun tidak terlepas dari program daerah, dimana daerah yang mengusulkan kemudian pusat mengalokasikan ke daerah.

Perlu diketahui bahwa, selama kepemimpinan Bupati saat ini, kurang lebih 4000 an sertifikat telah diterbitkan. Sementara itu, sejak Bintuni masih bergabung dengan Manokwari dan dimekarkan, rata rata hanya ratusan sertifikat yang dikeluarkan. Artinya rata rata dalam tiga tahun lebih ini, sekitar 1000 lebih sertifikat dikeluarkan. Hal ini dikatakan Kepala BPN Teluk Bintuni, Yaris Sakona saat pembagian sertifikat tanah, Jumat kemarin (21/2).

Lebih lanjut Yaris menuturkan pengakuan pemerintah terhadap asetnya sangat luar biasa. Dimana aset-asset yang dimiliki pemerintah dan masyarakat sangat luar biasa dalam kurun waktu 3 tahun lebih ini, Pemerintah telah mensertifikatkan 524 bidang tanah terdiri dari, Kampung Wesiri 202 bidang tanah, Deima Kali Biru 238 dan Kampung Tolak 84 bidang tanah.

Terlepas dari itu, Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw mengungkapkan, kita harus berterima kasih kepada Presiden, karena ini merupakan visi misinya yang mendorong Menteri, Gubernur dan Bupati, Walikota agar segera melakukan proses pendaftaran terhadap tanah berupa pribadi atau komunal, serta tanah milik pemerintah juga.

Makanya KPK terus mengejar kami agar segera di daftar, karena kalau belum ada sertifikat tanah, berarti itu belum sah. Sehingga kami bekerjasama dengan BPN untuk seluruh tanah tanah milik Pemda segera disertifikatkan. Ada hak komunal yang juga sudah didaftarkan seperti di Distrik Sumuri yang didaftarkan dan dipetakan.

"mudah-mudahan dengan sertifikat ini memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Negara menjamin atas tanah tanah masyarat penerima sertifikat", Tutupnya (Reporter : Wawan).