gaya-hidup

Musrembang Tingkat Distrik Moskona Timur, Melahirkan Program Prioritas.

Oleh: muhrisaldi Editor: muhrisaldi 10 May 2020 - 11:31 manokwari

KBRN Bintuni. Musyawarah Rancangan pembangunan (Musrembang) tingkat Distrik Moskona Timur tahun anggaran 2020, dihadiri kurang lebih 37 orang yang diselenggarakan di aula kantor Distrik Moskona Timur, yang dihadiri oleh Kepala Distrik Simson Orocomna, dan 12 kepala kepala kampung, dua orang perwakilan Bapelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni . Rabu (26/2). Kemarin

Ketua Panitia Musrembang Sarmon Igomu dalam laporanya menuturkan, bahwa panitia telah bekerja semenjak tanggal 12 lalu, dengan penuh harapan mudah-mudahan melalui musrembang kali ini semua keluhan-keluhan masyarakat dapat dijawab, sehingga apa yang menjadi kebutuhan masyarakat di Distrik Moskona timur dapat terwujud, "kami panitia tidak dapat jalan sendiri tanpa adanya dukungan dari semua pihak", anggaran Musrembang kali ini yang kami peroleh dan menelan sebesar 50 juta.

Terlepas dari itu, Kepala Distrik Moskona Timur Simson Orocomna, dalam sambutanya menyampaikan, melalui Musrembang ini guna menyusun rencana pembangunan tingkat Distrik ditahun 2020-2021 yang diselenggaran oleh pemerintah tingkat kampung, tingkat Distrik, tingkat Kabupaten, sampai tingkat pusat, menyusun perencanaan jangka menengah sampai jangka panjang." Maka dari itu saya berharap agar yang diusulkan masyarakat di 12 kampung ini, dapat melahirkan program-program prioritas, seperti akses jalan harus bisa tembus sampai ke sini, penataan ibu kota Distrik menjadi Distrik yang lebih baik lagi, dan penaningkatan SDM, " karena SDM ada dulu baru bisa pembangunan", hingga bisa bermanfaat bagi kita semua masyarakat di Distrik Moskona Timur, tuturnya.

Lebih lanjut Dari hasil musrembang ini akan ditindak lanjuti ke tingkat Kabupaten, dan menjadikan Distrik Moskona Timur lebih maju sama seperti Distrik-distrik yang lain, pungkas Simson Orocomna.

Selain itu mewakili Pemerintah Daerah yang diwakilkan oleh kepala Dinas Bapelitbangda Kabupaten Teluk Bintuni, dalam sambutanya yang dibacakan staf bidang data dan monitoring, Ham Bleskadit menuturkan, sesuai amanah UU nomor 25 tahun 2004 tentang sistim perencanaan pembangunan Nasional, dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, serta tata cara rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah, serta pembangunan jangka panjang daerah. Dan rencana kerja pemerintah daerah, yang menyematkan adanya semangat baru, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan penyempurnaan sistim, pada aspek proses mekanisme pembangunan di tingkat Daerah.

"Gagal dalam merencanakan masa depan adalah sama dengan gagal dalam merencanakan kegagalan di masa yang akan datang", maka dari itu merencanakan harus benar-benar memiliki tujuan yang sangat jelas, sehingga apa yang kita inginkan bisa tercapai, dan tepat pada rel nya. Tutupnya. (Reporter : Wawan).