gaya-hidup

MUI Teluk Bintuni, Ajak Umat Islam Agar Memperhatikan Fatwa MUI, Serta Himbauan Dari Pemerintah Daerah Terkait Pencegahan Penularan Virus Covid-19.

Oleh: muhrisaldi Editor: muhrisaldi 10 May 2020 - 11:28 manokwari

KBRN Buntuni. Sesuai Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, nomor 14 tahun 2020 tentang penyelenggara ibadah dalam situasi wabah Covid-19 (virus Corona), ketua MUI Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso saat di jumpai dikediamannya waspada dan hati-hati dan mawasdiri dengan menyikapinya. Terkait fatwa MUI tersebut, ibadah dilakukan di rumah sepanjang tidak mengurangi subtansi dari nilai ibadah, baik ibadah wajib maupun ibadah Sunnah lainya. Jumat (20/3).

MUI pusat mengeluarkan fatwa tentang sumber dalil baik yang dikeluarkan dari Alqur-an, Hadis, atau Ijma para ulama, "jadi saya mengajak semua umat Islam yang berada di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni, agar dapat melihat dan menggunakannya dengan baik fatwa yang telah di Keluarkan oleh MUI Pusat ".Walaupun fatwa ini sifatnya tidak wajib, akan tetapi itu sifatnya memberi ikhtiar (usaha) sehingga wabah covid-19 ini, tidak merembes atau menyebar ke yang lain, mengungkapkannya.

Lebih lanjut Subuh juga menjelaskan, selain fatwa MUI ini, ada himbauan dari pemerintah pusat hingga daerah juga menjadi penting untuk dipatuhi buat kita semua. Di mana pada prinsipnya kita selaku umat Islam di Teluk Bintuni yang memiliki landasan yang sesuai dengan keyakinan pada Allah SWT, sehingga kita tidak perlu khawatir dan takut akan wabah ini, jadi langkah ikhtiar (usaha) yang perlu dilakukan, seperti anjuran para Medis atau dokter, sering -sering cuci tangan menggunakan sabun.

Tambah Subuh, sehingga tidak berarti ibadah wajib atau Sunnah kita perlu, baik berjamaah di masjid maupun individu di rumah masing-masing. Tutupnya. (Reporter: Wawan).