polhukam

Buang Limbah B.3, Oknum Pemilik Bengkel di Wosi Diberikan Teguran

Oleh: muhrisaldi Editor: muhrisaldi 10 May 2020 - 11:28 manokwari

KBRN Manokwari : Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Kerusakan Lingkungan Hidup dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Manokwari, Johanes A. Lebang menegur salah satu pemilik bengkel di Jl. Trikora, Wosi, Manokwari, Selasa (17/3).

Teguran langsung Ini lantaran pemilik bengkel membuang limbah B.3 (bahan berbahaya dan beracun) yang dihasilkan bengkel tersebut. Lebang menjelaskan, setelah melakukan peninjauan dan memeriksa saluran pembuangan oli bekas kendaraan bermotor, ternyata ditemukan pelanggaran karena membuang limbah B.3 ke kali yang terletak tidak jauh dari bengkel tersebut.

Dengan pelanggaran itu, ia menegaskan, pihaknya memberikan waktu selama 15 hari untuk menindaklanjuti pengelolaan limbah B.3, dengan mengurus izin lingkungan, khususnya SPPL di DLH Kabupaten Manokwari.

Dikatakannya, apabila dalam 15 hari masih ditemukan adanya pembuangan limbah B.3 ke kali dan menyebabkan pencemaran, maka pihaknya akan memberikan teguran administrasi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pencabutan izin usaha perbengkelannya.

Ia menambahkan, limbah B.3 merupakan limbah berbahaya dan beracun yang bisa menyebabkan keracunan dan alergi terhadap manusia. Namun,jika limbah B.3 sudah mencemari air sumur atau kali, maka tidak bisa dikonsumsi, bahkan bisa menyebabkan kematian terhadap ternak.

Untuk itu, ia mengimbau para pengusaha perbengkelan di Manokwari, segera mengurus izin lingkungan dan mengolah limbahnya secara baik, sehingga tidak mencemari kawasan pemukiman warga di sekitarnya.