KBRN, Biak : Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Bandara Internasional yang ada di Indonesia, teruang dalam keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan 17 Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu, dari semula 34 bandara internasional.
Termasuk Bandar Udara Frans Kaisiepo Biak pun mengalami perubahan status dari Bandara Internasional menjadi Bandara domestik. Hal tersebut mendapatkan respon dari Kepala Dinas Pariwisata Biak Numfor, Turbey Onny Dangeubun, yang mengungkapkan Kemenhub RI mempunyai pandangan tersendiri tentang hal tersebut dan menyebutkan terkait perubahan status Bandara Frans Kaisiepo Biak ,pihaknya mengatakan perlu ditinjau kembali, sebab Bandara Frans Kaisiepo merupakan bandara strategis di Indonesia yang berada dibibir lautan pasifik.
“Dengan memperhatikan geo ekonomi dan geo politik Indonesia di pasifik, Bandara Frans Kaisiepo Biak sebagai beranda ke pasifik dan pintu masuk pasifik, dan artinya dengan waktu jangka menengah atau Panjang, melihat mainstream ekonomi dunia yang akan bergeser ke Pasifik, Bandara Frans Kaisiepo ini harus di Persiapkan,”ujarnya, Selasa(30/4/2024).
Sementara Kepala Dinas Perikanan Biak Numfor Effendi Igirisa menyebutkan berdasarkan program stategis kementerian Perikanan dan Kelautan akan menjadikan bandara Frans Kaisiepo Biak sebagai kargo udara ekspor tuna secara langsung dari Biak menuju negara Narita Jepang.
“Dengan adanya keputusan Menteri Perhubungan tersebut dapat menghambat rencana ekspor dan beberapa pengesporan ikan lainya yang melalui bandara Biak,”ucapnya.
Menurutnya dengan ditariknya status tersebut dapat berdampak besar khususnya untuk negara Indonesia yang saat ini terus mendorong devisa bagi negara.
Ia harapkan perlu adanya peninjauan kembali,sebab saat Presiden RI Joko Widodo telah meresmikan Kampung Nelayan Modern November 2023 lalu, menetapkan Biak Numfor sebagai Hub Kargo Internasional khususnya untuk ekspor ikan tuna ke beberapa negara tujuan.