Kriminalitas

Polres Bone Menangkap Dua Pemuda Bawa Sabu

Oleh: Suriani Arifin Editor: Ika Fatmawati 28 Jun 2024 - 10:15 Bone

KBRN, Bone : Satuan Narkoba Polres Bone menangkap dua pemuda berkedapatan memiliki barang haram jenis Sabu do jalan Kol. Pol. Andi Dadi, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin tanggal 24 Juni 2024, pukul 19.30 wita. Kasatres narkoba polres bone, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan lelaki AA (21) dan Lelaki EZ alias Cumie (31) dipastikan tidur di sel Mapolres Bone karna memiliki narkoba jenis sabu.

"Ditemukan dalam penguasaan Lelaki AA berupa, 2 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, 1unit handpone redmi warna biru. Sementara dalam penguasaan lelaki EZ Alias Cumie berupa, 1 buah dompet kecil warna biru malam, 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening, Uang tunai sebanyak Rp. 300.000,- ,1buah sendok takar, 1 buah korek api gas,1 bungkus plastik bening kosong," beber Yusriadi.

โ€œLelaki AA dan pada saat diinterogasi pelaku mengakui kalau sabu tersebut dibeli dari lelaki EZ Alias Cumie sebanyak 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening seharga Rp. 300.000,-," jelasnya.

"Sekitar pukul 21.00 wita Lelaki EZ Alias Cumie berhasil diamankan di Jl. Rusa, Kelurahan Bukaka, Kecamatan tanete Riattang, Kabupaten Bone Tepatnya didalam rumahnya, dan mengakui sabu yang ditemukan dari lelaki AA adalah miliknya, ditemukan pula 1 sachet ukuran kecil seharga Rp 300.000,-," tambahnya 

Lebih lanjut kasat Narkoba melakukan introgasi terhadap EZ Alias Cumie dan mengakui kalau sebelumnya dirinya membeli 1 sachet sedang seharga Rp. 500.000,- dengan cara tempel.

Atas kejadian tersebut kedua pelaku dan barang buktinya diamankan diMapolres Bone guna untuk proses penyelikan perkaranya lebih lanjut. Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.