KBRN, Cirebon: Bawaslu Kabupaten Cirebon mendirikan Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini akan didirikan di sejumlah Kecamatan dan Desa di Kabupaten Cirebon.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Cirebon, yang juga Koordinator Divisi SDM Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Cirebon Abdul Kholik kepada RRI mengatakan, posko ini menjadi wadah untuk aduan masyarakat jika ditemukan adannya pelanggaran selama tahapan pilkada berlangsung. Selain itu posko ini juga menjadi wadah aduan jika ada masyarakat yang sudah memiliki hak pilih namun belum terdata.
“Kepada warga Kabupaten Cirebon yang memang sudah punya hak pilih namun namanya belum tercantum, untuk datang kepada kami, ke Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), atau ke Penitia Pengawas Kelurahan/ Desa (PKD), nanti kita akan jembatani agar yang memiliki hak pilih dapat menyalurkan hak pilihnnya. Kita akan buka Posko Kawal Hak Pilih,” katanya pada Kamis, (27/6/2024).
Abdul Kholik mengajak masyarakat untuk bersama mengawal tahpan pilkada serentak tahun 2024. Dimana nantinya pada tanggal 27 November 2024 masyarakat kabupatenn Cirebon akan memilih Bupati dan Wakil Bupati Kabupatenn Cirebon serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat.