KBRN,Palangka Raya : Permasalahan e-KTP di Kota Palangka Raya hingga kini masih terjadi, khususnya masalah perekaman dan penyelesaian fisik KTP yang tidak kunjung selesai kesan rumit dalam penuntasan e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil-Disdukcapil Kota Palangka Raya Afendie Rabu (190220) menyampaikan saat ini masyarakat dapat lebih mudah memperoleh blangko KTP di Kecamatan dan Kelurahan karena Disdukcapil telah melimpahkan blangko KTP yang telah selesai ke Kecamatan dan Kelurahan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pengambilan KTP-elektronik mengingat kantor Disdukcapil jaraknya cukup jauh dari perkotaan.
Jumlah blangko KTP-elektronik yang telah di terima pihak Kecamatan sebanyak 2 ribu 343 lembar blangko KTP untuk 5 Kecamatan yakni Pahandut 797,jekan raya seribu 240,Sebangau 229 Rakumpit 8 dan Bukit Batu 69 KTP.
Sementara itu Tunggakan pencetakan KTP-el di Kota Cantik sebanyak 15 ribu dan perjanuari 2020 ada sebanyak 4000 blangko KTP-el yang diterima pihaknya dan saat ini masih ada 11 ribu lagi tunggakan KTP elektronik yang harus di selesaikan diperlukan pula keterlibatan RT dan RW untuk bersama menuntaskan permasalahan rumit e-KTP ini.”Kami akan menuntaskan permasalahan rumit e-KTP tahun 2020 dengan membuka gerai KTP di sejumlah tempat juga jemput bola secara mobaile .”jelas Afendie
Sementara itu Camat Pahandut Naimah menyatakan blangko E-KTP yang ada di Kecamatan Pahandut sebelum di serahkan kepada yang bersangkutan akan di rekap dan disortir sesuai wilayah Kelurahan karena akan kembali di serahkan kepada pihak Kelurahan sehingga masyarakat diharapkan dapat bersabar karena tidak memakan waktu lama.”Masyarakat dapat sabar kami tidak mempersulit masyarakat ada SOP yang juga kami wajib lakukan.”Terang Naimah
Dengan jumlah penduduk semester II 2019 di wilayah Kota Palangka Raya sebanyak 266.24 jiwa dan wajib e- KTP sebanyak 189.314 jiwa dengan kategori usia di atas 17 tahun dan sudah menikah dan perekaman data sebanyak seratus 91.681 keping dan hampir mencapai 100 % masyarakat juga diminta saat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota jangan melalui perantara calo karena hal tersebut akan merugikan semua pihak khususnya dalam pelayanan Disdukcapil Kota Palangka Raya kepada masyarakat yang sebenarnya tidak rumit namun terkesan rumit.