daerah

Penuntasan e-KTP di Palangka Raya Terkesan Sulit

Oleh: Sabella Indah Sari Editor: Sabella Indah Sari 10 May 2020 - 11:31 palangkaraya

KBRN,Palangka Raya : Permasalahan e-KTP di Kota Palangka Raya hingga kini masih terjadi, khususnya masalah perekaman dan penyelesaian fisik KTP yang tidak kunjung selesai  kesan rumit dalam penuntasan e-KTP.

  Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil-Disdukcapil Kota Palangka Raya Afendie  Rabu (190220)  menyampaikan saat ini masyarakat dapat lebih mudah memperoleh blangko  KTP di Kecamatan dan Kelurahan karena Disdukcapil telah melimpahkan blangko  KTP yang telah selesai ke Kecamatan dan Kelurahan  untuk mempermudah masyarakat  yang ingin  melakukan pengambilan  KTP-elektronik  mengingat kantor Disdukcapil jaraknya cukup jauh dari  perkotaan.

  Jumlah blangko KTP-elektronik yang telah di terima pihak Kecamatan  sebanyak 2 ribu 343 lembar blangko KTP  untuk 5 Kecamatan  yakni Pahandut 797,jekan raya  seribu 240,Sebangau 229 Rakumpit 8 dan Bukit Batu 69 KTP.

  Sementara itu Tunggakan  pencetakan  KTP-el di Kota Cantik  sebanyak 15 ribu dan perjanuari  2020 ada sebanyak 4000 blangko KTP-el yang diterima pihaknya  dan saat ini masih ada 11 ribu lagi tunggakan KTP elektronik  yang harus di selesaikan diperlukan pula keterlibatan RT dan RW untuk bersama menuntaskan permasalahan  rumit e-KTP ini.”Kami akan menuntaskan  permasalahan rumit e-KTP tahun 2020 dengan membuka gerai KTP di sejumlah tempat juga jemput bola secara mobaile .”jelas Afendie 

  Sementara itu   Camat Pahandut Naimah menyatakan blangko E-KTP yang ada di Kecamatan Pahandut sebelum di serahkan kepada yang bersangkutan akan di rekap dan disortir sesuai wilayah Kelurahan karena akan kembali di serahkan kepada pihak Kelurahan sehingga masyarakat diharapkan dapat bersabar karena tidak memakan waktu lama.”Masyarakat dapat sabar kami tidak mempersulit masyarakat ada SOP yang juga kami wajib lakukan.”Terang Naimah

Dengan jumlah penduduk semester II 2019 di wilayah Kota Palangka Raya sebanyak  266.24  jiwa dan wajib e- KTP sebanyak 189.314  jiwa dengan kategori usia di atas 17 tahun dan sudah menikah  dan perekaman data  sebanyak seratus 91.681 keping  dan hampir mencapai 100 %  masyarakat juga diminta saat melakukan kepengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota jangan melalui  perantara calo  karena hal tersebut akan merugikan semua pihak khususnya dalam pelayanan Disdukcapil Kota Palangka Raya kepada masyarakat yang sebenarnya tidak rumit namun terkesan rumit.