KBRN, Palangka Raya : Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk keperluan penertiban asset Kalteng. Keduanya kini berproses untuk penandatangan MOU terkait penertiban asset.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Selasa (25/02/2020). Dijelaskan, kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi merupakan tindak lanjut dari temuan BPK Republik Indonesia sebelumnya. Temuan ini mencakup asset yang dibawa oleh pejabat mutasi atau pensiun. Sementara untuk sertifikat tanah dan bangunan yang berasal dari pengalihan status pemerintah kabupaten kota kepada pemerintah provinsi kalteng dari sektor pendidikan, kehutanan perhubungan dan pertambangan melalui perjanjian kerjasama.
“Yang mana pemerintah provinsi Kalteng telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan kepala kantor wilayah Badan Pertanahana nasional atau BPN. Penandatanganan ini disaksikan pejabat KPK”, jelas.
Lebih jauh, mengenai asset ini, pada tahun 2020 telah dianggarakan pembiayaan untuk persertifikatan tanah dan direncanakan pula dianggarkan pada APBD tahun 2021.(NATA)