daerah

Kalteng Tetapkan Status Siaga Darurat Pandemi Covid-19

Oleh: Septina Trisnawati Editor: Septina Trisnawati 10 May 2020 - 11:29 palangkaraya

KBRN, Palangka Raya:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan status siaga darurat bencana Pandemi Covid-19. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah ditunjuk, Leonard S. Ampung, mengatakan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Surat Instruksi Gubernur Kalteng menyusul Surat Edaran yang sudah dibuat beberapa waktu lalu.

“Karena ini bukan hanya tugas pemerintah, bukan hanya tugas dari gugus tugas ini. Tapi tugas kita semua. Termasuk masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dari kalangan pendidikan. Kita bersama-sama karena kalau hanya mengandalkan gugus tugas ini saya pikir kita belum bisa membumi untuk bisa bersama-sama melawan atau mencegah dari Covis-19 ini,” ujarnya di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (18/3/2020).

Leo mengatakan langkah pertama yang dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalteng yakni berkoordinasi antar pemangku kepentingan serta berkoordinasi dengan Satgas Pusat.

Ditambahkan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 juga mengadakan Posko di Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Di Posko tersebut akan tersedia update informasi dan langkah-langkah yang akan dilakukan Tim Gugus Tugas.

Leo menegaskan untuk sementara perjalanan dinas ke luar daerah tidak diperbolehkan. Sementara untuk kebijakan penutupan daerah secara total (lockdown), menurut Leo merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Selain Pemprov Kalteng, hingga saat ini ada 9 Kabupaten di Kalteng yang telah menetapkan status siaga darurat bencana pandemi Covid-19 yakni Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Seruyan, Barito Utara, Katingan, Lamandau, Pulang Pisau, dan Kabupaten Gunung Mas. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani percepatan penanganan bencana non-alam Covid-19.