politik

Dampak Covid 19, Pilkada Ditunda, KPU Provinsi Kalteng Masih Menunggu Regulasi yang Baru

Oleh: Gordon Tobing Editor: Gordon Tobing 10 May 2020 - 11:28 palangkaraya
KBRN, Palangka Raya : Upaya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam merespon Pandemi Virus Corona COVID-19 melakukan
Penundaan terbatas tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2020, diantaranya Penundaan Pelantikan Badan Adhock, Penundaan Pembentukan Petugas pemutakhiran daftar pemilih, Penundaan Pelaksanaan Pemutakhiran dan Penyusunan daftar pemilih, serta penundaan Pelaksanaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan.

"Hal itu dilaksanakn mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU NO. 179 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan serentak 2020, itu sudah diketahui oleh Presiden, DPR dan Bawaslu,"tutur Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim. Kamis (02/04/20). 

Dasar Pertimbangan Penundaan Pemilihan 2020, KPU mengusulkan untuk dilakukan penundanaan Pemilihan 2020 dengan beberapa pertimbangan : 
1) Adanya pernyataan dari Pemerintah melalui gugus tugas nasional penanggulangan penyebaran virus Covid-19 tentang status tanggap darurat secara nasional hingga tanggal 29 May 2020. 
2) Memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi hingga saat ini atas penyebaran virus Covid-19 yang cenderung meluas dan massif hampir pada seluruh 
daerah yang akan melaksanakan pemilihan. 
3) Adanya beberapa kegiatan tahapan pemilihan yang dilakukan melalui kontak fisik dan melibatkan orang dengan jumlah yang banyak (massif) pada tempat dan waktu 
yang sama. 

"dan tidak kalah pentingnya Pengadaan dan distribusi logistik pemilihan yang memerlukan waktu yang cukup dan kepastian waktu untuk memulai produksinya,"ucapnya. 

Untuk opsi waktu Penundaan Pemilihan Serentak, ada tiga opsi yang diusulkan yaitu Opsi pertama, Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 (ditunda sekitar 3 bulan), Opsi kedua, Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021(ditunda sekitar 6 bulan), dan Opsi ketiga, Pelaksanaan pemungutan suara 
dilakukan pada hari Rabu, tanggal 29 September 2021(ditunda sekitar 12 bulan).

"Kita berharap dari tiga opsi ini, opsi pertama dapat terlaksana, namun itupun bisa terlaksana melihat kondisi pandemi covid 19 ini dulu, sudah berakhir apa, belum...ya kan?,"uangkapnya.

Sedangkan konsekuensi dari penundaan pelaksanaan pemilihan itu, DPR dan Pemerintah Perlu melakukan Revisi UU atau Pemerintah menerbitkan Perppu tentang Pemilihan, kemudian Pemerintah Daerah harus mengantisipasi anggaran pada tahun 2021, Perlu juga dilakukan perubahan PKPU dan SK KPU, serta Penyesuaian kembali setiap tahapan Pemilihan, Perubahan Permendagri dan turunannya yang mengatur tentang Pemilihan, dan Perlu dilakukan sosialisasi kembali Pemilihan Serentrak Tahun 2021.