KBRN,Palangka Raya : Berbagai macam cara dilakukan Tim Satgas Covid 19 untuk memutus mata rantai Covid 19 baik dengan melakukan larangan keluar malam dari pukul 18.00 wib sampai 06.00 dengan sanksi bagi yang melanggar akan di tahan sesuai proses hukum yang berlaku oleh Tim Patroli namun hal ini masih akan terus disosialisasikan kepada masyarakat namun sebaiknya bila tidak ada keperluan penting atau sangat mendesak sebaiknya tinggal dirumah saja.
Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Palangka Raya Emi Abriani kepada RRI (020420) mengatakan pihaknya akan segera melakukan razia transportasi di beberapa titik yang masuk ke Palangka Raya dan pada 14 hari kedepan Pemerintah Kota Palangka Raya akan memberlakukan semi karantina wilayah untuk pembatasan gerak dan akses menuju luar kota akan dijaka sejumlah posko dari Dinas Perhubungan Kota ,polri dan TNI untuk untuk memonitor mobilisasi masyarakat dan meniadakan aktivitas yang mengundang banyak orang seperti hajatan,kegiatan peribadatan di tempat ibadah ,pasar tumpah dan lainnya .ketua RT/RW dapat melakukan pelayanan kepada warga di teras rumah dengan menyediakan tempat cuci tangan pelayanan dibatasi hingga pukul 20.00 wib .”Tim gugus Tugas Covid19 mengharapkan agar kesadaran masyarakat di Kota Palangka Raya dapat meningkat.”kata emi
Emi Abriani menghimbau warga agar tetap berada di rumah kecuali ada keperluan mendesak lebih meningkatkan perhatian terutama pada warga yang telah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit,apabila ada warga yang sakit setelah melakukan perjalanan agar dapat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat hal ini dalam rangka mencegah data tren penyebaran Covid 19 di Kota Palangka Raya semakin meningkat