politik

Tim Satgas Covid 19 Akan Melakukan Karantina Wilayah

Oleh: Sabella Indah Sari Editor: Sabella Indah Sari 10 May 2020 - 11:28 palangkaraya

KBRN,Palangka Raya : Berbagai macam cara dilakukan Tim Satgas Covid 19 untuk memutus mata rantai  Covid 19  baik dengan  melakukan  larangan keluar malam dari pukul 18.00 wib sampai 06.00 dengan sanksi bagi yang melanggar akan di tahan  sesuai proses hukum yang berlaku oleh Tim Patroli namun hal ini masih akan terus disosialisasikan kepada masyarakat namun sebaiknya bila tidak ada keperluan penting atau sangat mendesak sebaiknya tinggal dirumah saja.

   Ketua Harian Tim Gugus Tugas Covid 19  Kota Palangka Raya  Emi Abriani  kepada RRI (020420) mengatakan pihaknya akan segera melakukan razia  transportasi di beberapa titik yang masuk ke Palangka Raya  dan pada 14 hari kedepan  Pemerintah  Kota Palangka Raya akan memberlakukan  semi karantina  wilayah untuk pembatasan gerak dan akses menuju luar kota akan  dijaka sejumlah posko dari Dinas Perhubungan  Kota ,polri dan TNI  untuk  untuk memonitor mobilisasi masyarakat dan meniadakan aktivitas yang mengundang banyak orang seperti hajatan,kegiatan  peribadatan di tempat ibadah ,pasar tumpah dan lainnya .ketua RT/RW dapat melakukan pelayanan  kepada warga di teras rumah  dengan menyediakan tempat cuci tangan  pelayanan dibatasi hingga pukul 20.00 wib .”Tim gugus Tugas Covid19  mengharapkan agar kesadaran masyarakat di Kota Palangka Raya dapat meningkat.”kata emi

  Emi Abriani menghimbau warga  agar tetap berada di rumah  kecuali ada keperluan  mendesak lebih meningkatkan  perhatian terutama pada warga yang telah melakukan perjalanan  dari daerah terjangkit,apabila ada warga yang sakit setelah melakukan perjalanan agar dapat segera memeriksakan diri  ke fasilitas kesehatan terdekat  hal ini dalam rangka mencegah data tren penyebaran Covid 19 di Kota Palangka Raya  semakin meningkat