daerah

Polda Kalteng Gandeng Tokoh Perkenalkan PSBB

Oleh: Nata Dwiharso Editor: Nata Dwiharso 10 May 2020 - 11:27 palangkaraya

KBRN, Palangka Raya : Guna melancarkan kegiatan penanganan wabah Covid 19 di Kalimantan Tengah, Polda Kalteng mendekati jajaran Forkominda, kalangan akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama , tokoh adat dan unsur lainnya untuk bersama mensosialisasikan Pembatasan sosial skala Besar.

Kepada RRI, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombespol Hendra Rohamawan, Rabu (08/04/2020) mengungkap jajarannya saat ini tengah menerapkan PP nomer 21 tahun 2020 tentang UU Kesehatan. Dalam UU ini memuat pembatasan sosial berskala besar atau PSBB dimana Kepolisian ikut mengemban tanggung jawab melalui maklumat Kapolri. Untuk itu Polda Kalteng akan menggalang unsure Forkominda, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan tokoh Adat serta kalangan akademisi untuk ikut mendukung kebijakan tersebut sesuai kapabilitas masing masing .

“Nantinya dukungan yang dilontarkan oleh unsure ini akan disebarkan dan diviralkan di media masa dan media sosial agar masyarakat secepatnya memahami apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang dalam Pembatasan sosial skala Besar ini”, jelasnya

Lebih jauh Kabid Humas mengungkapkan , nantinya akan ada sejumlah poin yang akan disepakati bersama oleh unsur masyarakat dan harus segera disosialisasikan kepada masyarakat . Dalam poin tersebut ada sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat yang harus dibatasi untuk menekan mata rantai meluasnya wabah Covid 19. (NATA)