Daerah

Setop Layani Permintaan THR dari Oknum Pers

Oleh: Irwan Aulia Rachman Editor: Lalang Gumilang 01 Apr 2024 - 21:20 Sungailiat

KBRN, Sungailiat: Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. Terlebih saat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1445 hijriah.

Menyikapi hal tersebut, Ketua IJTI Pengda Bangka Belitung Joko Setyawanto menyatakan akan mendukung sikap tersebut karena jurnalis adalah profesi profesional pada sebuah perusahaan.

Artinya kewajiban pemberian THR itu ada pada perusahaan tempat jurnalis bekerja, bukan dari pihak lain dan tidak ada kewajiban dari pihak lain untuk memberikan THR kepada wartawan.

“Kalau mendengar pernah (ada oknum jurnalis meminta THR) dan ada keluhan dari pejabat dan pengusaha yang merasa dimintai THR oleh oknum jurnalis dan organisasi wartawan," jelas Joko Setyawanto

"Tetapi menurut Joko, pada prinsipnya ini terjadi dan menjadi PR bersama bahwa kemudahan membuat perusahaan itu tidak dibarengi oleh aturan yang ketat seberapa layak bisa menjadi perusahaan media yang murni bergerak pada bisnis media,” tambahnya.

Dikatakannya sudah bukan rahasia umum banyaknya perusahaan media yang tidak memiliki kekuatan finansial permodalan untuk menjalankan operasionalnya. Sehingga jangankan untuk THR, bahkan untuk gaji atau upah sekali pun masih banyak yang menggunakan sistem bagi hasil.

“Secara defacto memang ini melanggar, tapi inilah yang terjadi,” ujarnya.