hukum

Dua Terdakwa Proyek IPLT Kotabaru Divonis Bersalah

Oleh: Yunan Tanjung Editor: 10 May 2020 - 12:02 kbrn-pusat
KBRN Banjarmasin : Dua terdakwa kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di kabupaten Kotabaru menyatakan menerima atas hukuman selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) yang diberikan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa.

"Kami rasa hukuman yang diberikan majelis hakim kepada klien kita sudah cukup adil yakni masing-masing 1 tahun dan 2 bulan, atas putusan itu kami menyatakan menerima, "ucap Rahadianoor SH kuasa hukum terdakwa Dedi Sunardi di Banjarmasin Kamis (3/1/2019)

Hal serupa juga dikatakan terdakwa M Rifal  yang mengatakan menerima hukuman selama 14 bulan yang diberikan majelis hakim yang dipimpin Affandi SH.

Majelis hakim sependapat dengan JPU kalau kedua terdakwa dianggap bersalah sebagaimana pada pasal 3 jo 18 UURI No 31 tahun1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindal pidana korupsi.

Pada sidang sebelummya JPU Agung Yuni SH, masing-masing menuntut terdakwa selama 1 tahun dan 10 bulan untuk terdakwa H Dedi Sunardi dan selama  2 tahun penjara untuk terdakwa M Rifal, dan masing-masing didenda sebesar Rp 75 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

Kejadian sendiri  berawal tahun 2017, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kotabaru mendapat anggaran pekerjaan pembangunan IPLT dengan pagu Rp4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sementara untuk Dokumen Pengelolaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah  (DPA SKPD) konsultan pengawas di instalasi pengolahan limbah tinja  sebesar Ro150 juta bersumber dari APBD 2017.

Terdakwa Rifal yang mengetahui adanya pekerjaan tersebut mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) M Pahrulliansyah. Rifal kemudian juga menemui saksi Rian Mawazi selaku Direktur PT Karya Dulur Saroha mengajak kerjasama mengerjakan proyek tersebut. 

Dengan syarat PT Karya Dulur Saroha memberikan pinjaman uang Rp200 juta serta pinjaman pada pelaksanaan pekerjaan Rp 150 juta, dan terdakwa juga menjanjikan akan memberikan keuntungan diakhir pekerjaan kepada PT Karya Dulur Saroha sebesar Rp 100 juta sehingga terjadilah kesepakatan antara keduanya.

Pada prosesnya proyek  tersebut kondisi dilaporkan oleh kedua terdakwa selesai 90,06 persen lebih tetapi kenyataan berdasarkan perhitungan para ahli, seperti pada dakwaan JPU baru dapat diselesaikan 80 persen, jadi masih ada kekurangan yang merupakan kerugian negara karena berdasarkan hasil audit BPKP terdapat kerugian negara  Rp 989 Juta.