ekonomi

Pemkab Bima Berlakukan Sistem OSS Permudah Pelayanan Perijinan

Oleh: Mujtahidin Editor: 10 May 2020 - 12:02 kbrn-pusat

KBRN, Bima : Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, mulai tahun 2019 ini, mulai memberlakukan perijinan secara online. Pemberlakukan sistem ini, dihajatkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama untuk ijin usaha. Pemberlakukan sistem Layanan Perijinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau yang lebih umum dikenal dengan Online Single Submission (OSS) ini efektif diberlakukan per 2 Januari 2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bima, Agus Salim mengatakan, sistem ini merupakan implementasi PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.

“Penerapan pola ini ditujukan untuk menyederhanakan proses pengurusan perijinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perijinan terintegrasi yang cepat dan murah serta memberi kepastian bagi para pelaku usaha”, katanya, Jum’at (4/1/2019).

Ditambahkan Agus, pasca penerapan sistem ini masyarakat pelaku usaha dapat melakukan pengurusan ijin dimana saja dengan cara masuk ke aplikasi OSS melalui website OSS yaitu www.oss.go.id. Artinya pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke Kantor DPMPTSP. 

Secara teknis, pelaku usaha cukup menginput data/bahan yang dibutuhkan sesuai persyaratan dan akan langsung diproses oleh petugas. Bila diperlukan oleh petugas di DPMPTSP Kabupaten Bima dapat memandu via telepon bagi pelaku yang membutuhkan.

“Hasilnya dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan SIUP dapat diprint out oleh pelaku usaha dimanapun berada," jelasnya.

Agus Salim berharap semua OPD terkait perijinan juga dapat menggunakan aplikasi OSS ini, karena proses pemberian rekomendasi perijinan secara manual seperti yang diterapkan selama ini tidak berlaku lagi.