Daerah

Aduan Pembayaran THR Masih Nihil

Oleh: Salma Amin Editor: Rustam Sayuti 02 Apr 2024 - 13:04 Nunukan

KBRN, Nunukan: Memasuki H-7 lebaran Idulfitri 1445 Hijriah, posko aduan tunjangan hari raya (THR) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja masih sepi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinstransnaker Kabupaten Nunukan, Marcel mengungkapkan, saat ini pihaknya masih menunggu laporan secara tertulis dari seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Nunukan paling lambat hari Jumat, tanggal 5 April 2024. Laporan itu menjadi bukti jika para perusahaan benar sudah mencairkan THR bagi karyawan.

“Kalau untuk pengaduan sampai saat ini belum ada. Biasanya karyawan itu masih bersabar menunggu, nanti kalau sudah mau lebaran atau setelahnya baru mereka lapor,” katanya, Selasa (2/4/2024).

Sementara itu, untuk aduan dari karyawan, Marcel menyebut karyawan akan melaporkan jika sudah memasuki H-1 lebaran atau pasca lebaran. Bagi karyawan yang lambat mencairkan THR maka akan dikenakan denda sebesar 5 persen.

“Di dalam aturan itu juga diatur denda bagi perusahaan ketika ada keterlambatan mencairkan THR, tapi ini kita masih menunggu. Mudah-mudahan saja semuanya sudah dibayarkan karena itu haknya karyawan,” ujarnya. 

Berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, sekitar 17 ribu karyawan yang berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan pada tahun 2024 ini.