hukum

KPK Geledah Kantor Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Terkait Kasus Suap Proyek SPAM

Oleh: Tegar Haniv Alviandita Editor: 10 May 2020 - 12:02 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Air Minum, Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR terkait kasus tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait proyek-proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun Anggaran 2017-2018.

"Penyidik melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR dari siang 3 Januari 2019 hingga malam," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/1/2019).

Selain di Kementerian PUPR, KPK juga menggeledah 2 lokasi lainnya. Kedua lokasi itu adalah rumah tersangka Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa Irene Irma dan rumah tersangka PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

"Dari 3 lokasi tersebut disita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan keuangan serta barang bukti elektronik," tambah Febri.

Seperti yang diketahui terkait kasus ini KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. 

Ke 8 orang tersebut adalah :

Diduga sebagai Tersangka Pemberi Suap :

1.Budi Suharto (BSU) Direktur Utama PT WKE
2. Lily Sundarsih (LSU) Direktur PT WKE
3. Irene Irma (IIR) Direktur PT TSP

4. Yuliana Enganita Dibyo (YUL) Direktur PT TSP

Diduga sebagai Tersangka Penerima Suap :

1. Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (ARE) Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung.
2. Meina Woro Kustinah (MWR), PPK SPAM Katulampa.
3. Teuku Moch Nazar (TMN), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat.

4. Donny Sofyan Arifin (DSA), PPK SPAM Toba 1

KPK menduga ARE, MWR, TMN, dan DSA menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HOPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

Untuk proyek-proyek tersebut, KPK menduga masing masing tersangka menerima suap dengan rincian :

- ARE: Rp350 juta dan 5.000 Dolar Amerika untuk pembangunan SPAM Lampung. Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur
- MWR : Rp1,42 miliar dan 22.100 Dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa.
- TMN : Rp2,9 miliar untuk pengadan pipa HOPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

- DSA : Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.

Lelang diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE (PT Wijaya Kusuma Emindo) dan PT TSP (Tashida Sejahtera Perkasa) yang dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di atas Rp50 miliar, PT TSP diatur untuk mengerjakan proyek bernilai di bawah Rp50 miliar.

Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan ini memenangkan 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Proyek terbesar adalah Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp210 miliar.

PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja, dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen.

Praktiknya, dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang, sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek.