Daerah

KSBSI Kalbar Ingatkan Perusahaan Wajib Berikan THR

Oleh: Alvia Alhadi Editor: Subkhi Kurnia Santosa 02 Apr 2024 - 12:56 Pontianak

KBRN, Pontianak: Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat banyak menemukan pengusaha bandel tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan hanya memberikan dalam bentuk bingkisan. Padahal THR merupakan hak yang harus diberikan, sehingga wajib bagi pengusaha untuk memberikan kepada karyawannya.

Ketua KSBSI Korwil Kalimantan Barat, Suherman kepada RRI di Pontianak, 2 April 2024 menegaskan, jika pengusaha tidak memberikan THR, sesuai aturan akan dikenakan denda secara administrative.

“Kami  mendorong Wasnaker untuk segera turun , jangan hanya menyimak laporan, dan kami di KSBI juga membukan Posko di cabang-cabang kami yang ada di Kabupaten kota untuk melaporkan, biasanya kami inventaris H+7 siapa perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya atau lalai, kami melakukan pelaporan dan akan rilis serta melakukan tuntutan di Pengadilan hubungan industrial,” jelas Suherman.

 Suherman mencontohkan, ada beberapa perusahaan dalam dua tahun lalu tidak memberikan THR dan telah diberikan tuntutan dan dikenakan tuntutana denda 3% dari total per harinya selama tidak memberikan THR. Misalnya lambatnya 10 hari, maka 10 hari dari upahnya dikenakan denda 3 persen.

“Saya mendorong kepada para pekerja yang belum mendapatkan THR, agar menanyakan sekaligus mengingatkan kepada perusahaan tempat bekerja bahwa sesuai surat edaran Menteri dan Gubernur, yaitu wajib bagi perusahaan memberikan THR,” tegas Suherman.