Komisi E DPRD Jatim Desak Pemerintah Dampingi 12 RS Yang Terancam Putus Kerjasama Dengan BPJS

Oleh: Ermina Jaen Editor: 10 May 2020 - 12:02
KBRN, Surabaya: BPJS Kesehatan mencatat, ada 12 Rumah Sakit di Jawa Timur yang rawan putus perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Termasuk RS Husada Utama Surabaya. 12 RS itu ternyata tidak termasuk di dalam rumah sakit-rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Daim mendesak Pemerintah bersama BPJS agar bertanggungjawab mendampingi RS tersebut agar tetap memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sehingga pelayanan kepada peserta BPJS tidak terganggu. 

"Cara seperti ini (pemutusan perjanjian kerjasama), itukan bukan menyelesaikan masalah, karena inikan JKN. Apapun pemerintah itu bertanggungjawab, Pemerintah itu belum mampu menyediakan RS yang mampu melayani semua warga negara, jadi kalau ada persoalan mestinya diselesaikan secara internal. Jangan kemudian menimbulkan dampak efek yang itu berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan kepada masyarakat."tegas Suli Daim, Jumat, (4/1/2019).

Menurut Politisi Partai Amanat Nasional PAN ini, BPJS dan Pemerintah jangan langsung ada upaya mencabut 12 RS yang dianggap belum memenuhi prasyarat yang ditentukan.

"Kalau standar belum memenuhi syarat itukan tugas Pemerintah untuk mengarahkan kan, mendampingi, membantu cari solusinya. Kalau ada kebutuhan belum terlengkapi kan ada toleransi waktu yang harus dipenuhi. Sehingga tidak serta merta melakukan langkah amputasi kepada Penyelenggara layanan kesehatan kepada masyarakat. Wong selama ini RS-RS itu aja kan masih problem juga beban tanggungan yang harus dibayarkan untuk memenuhi kebutuhan operasional RS selain ke BPJS, belum mereka dapatkan. Jadi jangan terlalu mudah untuk mengeksekusi sesuatu yang itu berdampak pada kondisi masyarakat ya." jelas Suli Daim.

Sementara itu, Deputi BPJS Kesehatan Jatim Handaryo mengatakan, 12 RS itu ternyata tidak termasuk di dalam rumah sakit-rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kesehatan. Selain itu, akreditasi sebagian dari 12 rumah sakit ini, yang menjadi syarat sebuah RS dapat menjalani PKS dengan BPJS Kesehatan, masih dalam proses perpanjangan. Lainnya belum melakukan akreditasi.

"Kami sedang mengupayakan bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi supaya 11 rumah sakit ini dapat segera masuk dalam rekomendasi Kemenkes," ujarnya.

Dinkes, kata Handaryo, saat ini memperjuangkan 11 RS itu ke Kemenkes, sedangkan BPJS Kesehatan Jatim mengupayakan ke BPJS Kesehatan pusat.

"Kami sama-sama. Karena memang keberadaan RS ini sangat penting. Ini mengingat jumlah rumah sakit yang bekerja sama di Jatim saat ini memang masih kurang," katanya.