Daerah

Desersi dan Terlibat Narkoba, Dua Polisi Banyuwangi Dipecat

Oleh: Sumarsono Editor: Gandi Lukmanto 02 Apr 2024 - 22:40 Jember

KBRN, Banyuwangi: Dua anggota Polres Banyuwangi, Bripka Alexandra Febriano (36) dan Bripka Gusde Santoso (37), diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH), Selasa (2/4/2024). Keduanya dipecat lantaran, Alexandra terjerat kasus narkoba dan Gusde desersi atau meninggalkan tugas selama kurang lebih setahun, terhitung sejak 21 Maret 2023.

Upacara PTDH di halaman Mapolresta Banyuwangi Selasa (2/4/2024), dilakukan secara in absentia karena kedua anggota yang dipecat tidak hadir. Dalam prosesinya dua polisi, membawa foto mereka yang kemudian disilang coret oleh Kapolresta sebagai simbol pemecatan.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan proses pemecatan ini dilakukan setelah melalui proses panjang dan berbagai pertimbangan. Kedua anggota tersebut telah mendapatkan beberapa kali surat keputusan hukuman disiplin (SKHD).

"Untuk Gusde telah mendapatkan tiga kali SKHD, semuanya karena tanpa keterangan, sedangkan Alexandra, dia sampai enam kali mendapatkan SKHD," ungkap Kombes Nanang, Selasa (2/4/2024).

Nanang mengingatkan seluruh anggota Polres Banyuwangi untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak tersandung kasus-kasus kriminal, terutama penyalahgunaan narkoba. Pemecatan dua anggota polisi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota lainnya agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

"Saya ingatkan semua, termasuk untuk diri saya sendiri, jangan sampai mendekati narkoba. Kami sudah berkomitmen untuk itu, sehingga siapapun namanya, tidak ada toleransi untuk narkoba," jelas Kapolresta Nanang.